AMBON, SPEKTRUM – Diduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara diam-diam telah menetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjulan lahan Negara di Namlea untuk pembangunan PLTMG milik PT PLN Maluku-Malut Tahun 2015. Namun kepastian ini masih belum dibenarkan oleh otoritas Adhyaksa.

Informan Spektrum menyebutkan, status Ferry Tanaya telah dinaikan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara tim penyidik. Secara resmi akan disampaikan oleh pimpinan pada Kantor Adhyaksa Maluku. “Ferry sudah tersangka,” kata sumber Spektrum di Ambon, Kamis (21/1).

Ia mengakui, Ferry Tanaya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus PLTG Namlea. Kata dia, bukti hingga hasil audit kerugian Negara telah memenuhi unsur kembali menetapkannya sebagai tersangka.

“Jadi nanti konfirmasi ke Sammy (Kasi Penkum) saja,” singkat sumber itu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Belum ada Informasi dari kasidik (kasi Penyidikan),” tulis Sammy melalui pesan Watshap menjawab pertanyaan, kabar Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi itu berjanji dalam waktu dekat akan diumumkan siapa tersangka dalam kasus PLTG Namlea. Nama Ferry Tanaya diisyratkan sebagai tersangka.

“Sementara berproses. Secepatnya kita gelar untuk tersangka. Ferry Tanaya, Iya. Tapi tidak, nanti ya. Jadi semua sudah selesai. Tunggu gelar. Secepatnya. Minggu depan, iya,” janji Asisten Tindak Pidana Kusus Kejati Maluku, M Rudi dengan isyarat kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega sebelumnya mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangu­nan PLTMG di Namlea, itu ada. Ha­nya saja secara formil atau admi­nistrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.

“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertim­bangkan oleh pengadilan. Yang di­pertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.

“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.

Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penga­daan Tanah BPN Buru turut dite­tapkan sebagai tersangka.

Laitupa yang memuluskan tran­saksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.

“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bi­sa dibayar, maka dia yang mulus­kan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.

Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidi­kan, agar kasus ini kembali dilim­pahkan ke pengadilan.

“Jadi, kita maraton dan kita laku­kan secepatnya. Ferry Tanaya su­dah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (S-07)