AMBON, SPEKTRUM – Jumat, (8/1/2021), sebanyak 15 Raja atau Kepala Desa di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) “curhat” kepada Danrem 151 Binaiya, Arnold Ritiauw, di Rumah Kopi “Joas”, jalan Urimesing, mengenai status dan batas tanah di negerinya.
Para Raja merasa gundah dan cemas karena persoalan ini sudah menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat. Penyerobotan dan jual beli tanah sudah terjadi dan belum ada solusi. Bahkan mediasi yang dilakukan Komnas HAM perwakilan Maluku belum mencapai hasil yang memuaskan para pihak. Terutama masyarakat TNS.
Sejak dipindahkan atau transmigrasi lokal oleh pemerintah pada tahun 1978 dari Pulau Teon, Nila, Serua ke wilayah Kabupaten Maluku Tengah di desa Makariki selama 4,5 tahun dan kemudian dipindahkan lagi ke Waipia.
Di tempat yang saat ini mereka tinggali, kata Danrem yang juga berasal dari TNS ini, masalah batas tanah belum selesai sampai sekarang. Persoalan tanah terjadi ketika ada ketidaksinkronan dalam pemahaman antara negeri Amahai, Haruru, Sepa dan Makariki dengan masyarakat TNS tentang batas antara sungai Noa dan sungai Pia. Olehnya, ia akan membantu masyarakat TNS, membawa masalah ini ke tingkat provinsi karena menurutnya, persoalan tanah ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat TNS lagi.
“ Masyarakat TNS merasa terpinggirkan. Hidup dalam ketakutan karena ada empat negeri yang mengaku tanah-tanah milik negeri mereka. Jadi setengah mati katorang. Beta sebagai orang TNS, dimintai tolong supaya cepat selesai,” ungkapnya.
Menurut Latupati TNS yang juga raja negeri Layeni, Jhon Tewarnussa, persoalan TNS sangat krusial. Pemerintah yang mengatur mereka pindah dari pulau Teon, Nila, Serua ke Waipia. Tidak bisa kembali lagi ke pulau semula. Pemerintah memberi mereka tanah untuk ditempati, bercocok tanam dan membangun seluas dua hektar per kepala keluarga.. Namun mereka merasa tidak cukup lagi karena masyarakat di Waipia sudah berkembang dan membutuhkan lahan untuk bercocok tanam dan kegiatan produktif lainnya.
“ Saat ini kami sudah dapat dampak. Ada positif-nya pembangunan lancar tapi negatifnya, tanah. Tidak mungkin tanahnya cuma segitu. Kami harapkan ada pembangunan-pembangunan. Di kecamatan juga seperti itu,” ungkapnya.
Tewarnusssa mencemaskan nasib generasi sesudahnya. Anak cucu mereka potensial mengalami masalah tanah sehingga persoalan tanah ini jika tidak dapat diselesaikan akan menjadi ancaman bagi generasi berikutnya.
“Kami bangun dinyatakan tidak sah. Alas hak diberikan, tandatangan alas hak tidak diberikan. Tandatangan dari pemerintah pusat masih kosong,” ungkapnya. (S.17).