SPPD Fiktif Pemkot Ambon Berpotensi Rugikan Negara

Ilustrasi/IST

AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon Rp.6 miliar, masih dalam penyidikan. Kasus ini ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease sejak tahun 2018 lalu.

Meski demikian, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.  Bahkan, hasil audit kerugian Negara sudah dikantongi tim penyidik.

“Hasil audit sudah ada. Berpotensi merugikan keuangan Negara,” ungkap Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) di Ambon.

Baca Juga: SPPD Fiktif, Walikota akan Dipanggil Polisi

Ia mengaku, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi terhadap auditor BPK Pusat.

“Saksi yang diperiksa itu diantaranya pegawai dan yang sudah pensiun. Pemeriksaan berjalan. Soal BPK nanti setelah ini,” jelas Kapolresta.

Menyinggung apakah Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga akan diperiksa, Kapoloresta belum bisa memastikan hal tersebut. “Nanti lihatlah. Kita pertimbangkan nanti,” tutur Kapolresta.

Diketahui, kasus ini bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon, telah dikumpul penyidik. selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa sebelumnya termasuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, serta Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan beberapa anggota DPRD periode 2009-2014. 

Baca Juga: SPPD Fiktif Pemkot Ambon, Ahli BPK Diperiksa

Pengembangan kasus ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah di kirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Namun, hingga Selasa (12/1/2021) belum ada penetapan tersangka. (S-07)