Setelah di kabarkan mangkrak di meja Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasa, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai diusut lagi.
AMBON, SPEKTRUM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, AKP Mido J Manik mengaku, saat ini pihaknya mulai menjadwalkan gelar perkara secara internal untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Siapa yang akan menjadi tersangka? hal tersebut belum dibuka secara transparan oleh pihak Satreskrim Polresta Pulau Ambon.
“Ya, ini mulai jalan. Saya kan baru, jadi kita mau gelar dulu secara internal,” ujar AKP Mido kepada Spektrum melalui telepon selulernya, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, kasus ini menurut Polresta Ambon yang dipimpin Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai saksi itu, sudah tiga orang Kasat Reskrim Polresta berpindah menanganinya. Mulai dari AKP Teddy, AKP Rivai hingga AKP Gilang Prasetya. Hasilnya nihil. Kepastian hukumnya belum jelas.
Kini, tiga orang pengendali penyidikan di Polresta Ambon itu telah berpindah tugas dan di isi AKP Mido J Manik. “Jadi saya pelajari lagi dulu,” kata AKP Mido J Manik.
Dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 senilai Rp.6 miliar. Untuk Pemkot Ambon Rp 4 Miliar dan Sekretariat DPRD Kota Ambon Rp.2 miliar. Sejumlah bukti seputar penyelewengan anggaran ini telah di kumpulkan atau diperoleh tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Ambon.
Langkah berikutnya, penyidik menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.
Dalam penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, sejumlah pejabat telah diperiksa termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru. Anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.
Bahkan bukti bukti sebagiannya diperoleh dari empat perusahaan Travel penjual Tiket pesawat. Masing-masing PT Willy Arif Utama travel, PT Netral Jaya Travel, PT Amboina World Tour dan PT Maijer Abadi Travel. Meeka juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. sialnya penetapan tersngka belum dilakukan. Padahal ada kerugian negara.
Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Namun faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon itu, pengusutannya timbul tenggelam. (S-07)