AMBON, SPEKTRUM – SPBU Wayame Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, ternyata melanggar aturan dengan menjual Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar kepada pembeli yang menggunakan wadah berupa jerigen.
Praktek curang ini dilakukan Penjaga SPBU Wayame secara terang-terangan, seperti terlihat pada foto yang diambil Spektrum, Kamis (17/10/2019) pukul 10:26 Wit.
Sementara itu, Kepala Cabang Pertamina Ambon, Donny yang dihubungi Spektrum menjelaskan jika pembelian BBM jenis solar atau bensin dilarang dijual menggunakan media plastik karena kurang safety.
“Tapi untuk pertalite tidak ada larangan atau diizinkan namun hanya yang non subsidi, sedangkan subsidi dilarang,” terang Donny.
Penjelasan petinggi Pertamina ini membuat bingung, karena ada aturan yang dikeluarkan Pertamina terkait penggunaan jerigen di SPBU Pertamina. Aturan itu menjelaskan SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO), untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar, pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Khusus untuk penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo), dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Sedangkan wadah yang dipakai saat dilakukan pembelian di SPBU Waiyame terlihat jika jiregen yang digunakan tidak ada unsur logam. (S-16)