SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terhadap 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida yang ditemukam di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini.
Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Polda Maluku memastikan proses penyidikan tetal dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, semenjak kasus ini bergulir, penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat untuk mengungkap kasus tersebut.
Langkah yang dilakukan penyidik diantaranya pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung B3 sianida tersebut.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) di labfor Makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut,”jelas Rosita dalam rilisnya yang diterima Spektrum, semalam.
Setelah hasil resmi Labfor diterima penyidik, akan dilanjutkan denga meminta pendapat ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. (S-05)

