SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 di Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp19 miliar terkesan jalan ditempat.

Betapa tidak, sudah puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, namun sampai saat ini belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, Kejati Maluku masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui persis aliran dana tersebut.

“Pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut akan kami panggil,” kata Ardy, Rabu (28/01/2026).

Menyinggung nama Sekretaris Daerah (Sekda) Probinsi Maluku, Sadali Ie yang digadang-gadang sebagai salah satu pihak yang mengetahui persis aliran dana tersebut, Juru bicara Kejati Maluku itu enggan mengakuinya.

“Intinya pihak-pihak terkait, akan dipanggil,” kata Ardy.

Menurut Ardy, prosesnya masih terus berjalan. pemanggilan dilakukan karena para pihak tersebut diduga mengetahui aliran dana dalam pengelolaan anggaran Covid-19.

“Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan,” tandasnya. (RED).