28.8 C
Ambon City
Senin, 4 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SKTM Tak Berlaku, Pasien Miskin Tak Tercover KIS

AMBON, SPEKTRUM – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan untuk berobat gratis tidak berlaku lagi di Rumah Sakit. Kendati demikian, atas bantuan kemanusiaan, rumah sakit pemerintah tidak pernah menolak pasien yang datang. Rata-rata pasien yang datang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dari luar kota Ambon diantarkan polisi, tidak memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), terpaksa menjadi tanggungan rumah sakit, seperti dialami Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku yang tiap semester rata-rata menanggung biaya pasien miskin 20-30%.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Keperawatan dan juga Kepala Tata Usaha RSKD Maluku, Ibham Samiun kepada Spektrum di ruang kerjanya.

“Tidak tercover KIS. Tidak bisa di klaim,” ungkapnya.

Ia mengatakan, biasanya pasien yang terjaring operasi , dibawa ke rumah sakit, terlebih dulu dikomunikasikan dengan Dinas Sosial kabupaten kota untuk dibuatkan BPJS Kesehatan. Sistem klaim untuk pasien-pasien BPJS menggunakan paket, maksimal perawatan, tujuh hari. Padahal pasien dirawat di RSKD seringkali lebih dari 21 hari. Akhirnya, rumah sakitlah yang harus membayar sisanya.

Pasien yang tak punya keluarga atau asal usulnya tidak diketahui walau sudah dicari, sulit dibuatkan BPJS Kesehatan karena tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, dua dokumen penting yang menjadi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan. Inipun akhirnya menjadi tanggungan rumah sakit tetapi setelah keluar, pasien menggelandang lagi karena tidak ada yang menampung. (S.17).

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles