AMBON, SPEKTRUM – Pasca penetapan enam orang tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI, hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Bahkan dalam proses pengembangan kasus BNI kini, penyidik hanya fokus pada Rp. 58,95 miliar yang merupakan kerugian BNI Ambon. Sementara total kerugian nasabah BNI yang diduga digelapkan Faradiba, mencapai Rp. 315 miliar.
Muncul dugaan adanya konspirasi antara Penyidik dengan pihak pihak terkait. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang diwawancarai Spektrum, di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019) menjelaskan, soal Rp.315 miliar yang diberitakan beberapa media, itu adalah isu media, dan polisi tidak mengetahui soal dana tersebut.
“Saya (polisi) tidak tahu soal Rp315 miliar itu dari mana. Tapi yang jelasnya, total kerugian tidak terfokus kesitu. Kalau terfokus kesitu, tidak mungkin 33 orang (nasabah) itu dipanggil dan dimintai keterangan. Karena 33 orang ini tabungannya mulai puluhan juta, ratusan juta, sampai puluhan miliar. Jadi tidak. Hanya Rp.58,95 miliar itu,” jelasnya.
Ditegaskannya lagi, saat ini masih 6 tersangka dan dimungkinkan ada tersangka baru. Soal mantan pimpinan KCU BNI Ambon dan Dani Nirahua, kabid tidak secara detail menjelaskannya.
“Kalau kamu menerima itu (hadiah dari hasil kejahatan), maka juga calon (calon tersangka),”ujarnya. (S-01)