AMBON, SPEKTRUM – Pasca pergantian Direktur Reskrimsus Polda Maluku dari Kombes (Pol) Firman Nainggolan ke Kombes (Pol) Eko Santoso, pengembangan kasus BNI nampak stagnan alais lamban. Agenda penetapan tersangka tambahan belum juga diwujudkan tim penyidik. Padahal sebelumnya telah dijanjikan untuk diumumkan tersangka baru selain Tata Ibrahim.
Namun setelah pelimpahan berkas perkara enam tersangka dan penetapan satu tersangka (Tata Ibrahim), hingga kemarin belum ada progres selanjutnya dalama skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon itu.
Menyangkut hal ini, Kapolda Maluku Irjen (Pol) Baharudin Djafar yang diwawancarai Spektrum di SPN Passo Senin (2/3/2020) mengaku, dirinya telah memerintahkan Direktur Reskrimsus Kombes (Pol) Eko Santoso Eko untuk mempelajari kasus tersebut.
“Sedang berjalan. Sekarang di Krimsus masih melaksanakan pemeriksaan. Dirreskrimsus yang baru itu, sudah saya perintahkan mempelajari dengan baik, sampai dengan sekarang statusnya bagaimana dan tentu akan disampaiakn ke publik. Nanti kalau sudah ada perkembangan terbaru,” kata Irjen pol Baharudin Djafar.
Surat Dakwaan 6 Tersangka Balum Siap
Kejati Maluku punya sisa waktu normal tiga hari untuk menahan enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon. Mereka ditahan sejak Jumat 14 Februari 2020.
Pada 5 Maret 2020 waktu penahanan enam tersangka itu berakhir. Sementara surat dakwaan dan administrasi berkas perkara Faradiba Yusuf dan kawan kawan, belum selesai disusun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Soal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengakuinya. “Penyusunan surat dakwaan dan administrasi untuk pelimpahan berkas para tersangka ke Pengadilan belum selesai. Jika sudah siap seterusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Samy Sapulette menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (02/03/2020).
Samy memastikan, sebelum masa penahanan enam tersangka itu berakhir, surat dakwaan dan administrasi mereka sudah disiapkan oleh Penuntut Umum. “Pastinya (berkas dan adminsitrasi) enam tersangka itu siap sebelum masa penahanan mereka berakhir,” kata Samy.
Diketahui, enam tersangka bersama barang bukti ini telah diserahkan tim penyidik Ditreskrmsus Polda Maluku sejak Jumat 14 Februari lalu, setelah BAP mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum Kejati Maluku.
Para tersangka ditahan terpisah. Tiga perempuan yakni Faradiba Yusuf, Soraya Pellu, dan Martije Muskita ditahan di Rumah Tahanan Negara LPP/LPKA Klas III.C Ambon. Sedangkan Andi Rizal, Chris Rumalewang, Josep Maitimu mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon di Waiheru.
Barang bukti berupa delapan mobil berbagai jenis (barang bukti) disita. Selain itu uang tunai senilai Rp.2.693.200.000, dan 6 unit rumah, 2 gudang dan 1 bangunan kos-kosan turut disita dari tangan Faradiba, semuanya berada di kawasan Desa Batu Merah. Pula 1 unit rumah di BTN Kanawa, 1 unit rumah di Halong, dan 1 unit rumah di Perumahan Bliss Village Lateri.
Delapan unit mobil yakni Merk Toyota Alphard Nomor Polisi AD 8686 OP, Toyota Alphard dengan nomor polisi DE 537 XX (warna putih), Mobil Mitsubishi Pajero Nopol DE 5 MF, 2 unit Mobil Toyota HRV Bernopol DE 12 MF dan DE 742 AH, Mobil Toyota Avanza Nopol DD 1814 VH, dan Mobil Toyota Hilux dengan Nopol DE 9807 AC, serta Mobil Suzuki APV Bernopol DE 2016 ZN.
Sebelumnya harta atau aset yang diduga diperoleh tersangka FY disita penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah seluas 4.000 hektar, 1 bangunan dan 3 tempat usaha, 2 bangunan usaha peternakan Sarang Burung Walet, dan 2 unit Ternak kandang Ayam. dan 1 unit rumah. Penyidik juga telah mengecek barang bukti lainnya di Manuruki Makassar berupa sebidang tanah yang ada satu unit bangunan.
Limpah Berkas Tata
Berkas perkara tersangka Tata Ibrahim telah dilimpahkan ditreskrimsus Polda Maluku ke Penuntut Umum Kejati Maluku. Belum diketahui pasti apakah berkas tata sudah P-21 atau masih akan diperbaiki, berdasarkan petunjuk Penuntut Umum.
“Informasinya, berkas tersangka Tata Ibrahim telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, belum diketahui sudah lengkap atau perlu petunjuk jaksa untuk ditambah atau diperbaiki berdasarkan petunjuk jaksa tersebut,” kata sumber di kepada wartawan di Ambon, kemarin. (S-01/S-05)