AMBON, SPEKTRUM – Para tersangka kasus korupsi dan TPPU modus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, awalnya disangkakan dengan UU Perbankan. Tapi setelah masuk tahap P-19, Penuntut Umum Kejati Maluku memberi petunjuk kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk menggunakan UU Tipikor.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Spektrum, Senin, (27/01/2020) menjelaskan, setelah di cek ke Aspidum selaku Ketua Tim Penuntut Umum perkara BNI, salah satu petunjuk JPU meminta penyidik Ditreskrimsus Paolda Maluku untuk melengkapi berkas perkara atau P-19, Kamis, (23/01/2020), dengan menggunakan pasal UU Tipikor.
“Saya sudah cek langsung ke Aspidum, Agus Eko Purnomo, selaku Ketua Tim Penuntut Umum perkara BNI. Beliau membenarkan Penuntut Umum telah menyampaikan petunjuk kepada penyidik,” kata Sapulette.
Sebagai pertimbangan, Penuntut Umum memberikan petunjuk, agar penyidik menerapkan pasal tentang tindak pidana korupsi.
“Penuntut Umum sebagai satu-satunya Pengendali Penuntutan Perkara Pidana sesuai asas dominus litis memiliki wewenang untuk memberi petunjuk kepada penyidik, guna menerapkan ketentuan pasal yang relevan dengan perbuatan para tersangka atau pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Dari penilaian, ada pihak di luar bank (eksternal) seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidananya. Karena kurang tepat untuk menerapkan UU Perbankan.
“Ini berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Penuntut Umum melihat bahwa ada pihak di luar bank yang seharusnya dimintai pertangung jawaban pidananya. Sehingga apabila diterapkan pasal Perbankan kurang tepat. Karena, Pasal Perbankan secara limitatif mengatur pelaku yang berasal dari internal bank (komisaris, direksi dan karyawan bank) saja,” ulasnya.
Selain itu, pasal pada UU Tipikor yang diterapkan Penuntut Umum tersebut, dimaksudkan, karena dinilai efektif dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara bisa dilakukan.”Penerapan pasal korupsi (UU Tipikor) akan efektif dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal,” tegas Sapulette.
Terhambat
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Nainggolan, terkesan menghambat perkembangan penanganan kasus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon.
Pasalnya, rencana diumumkannya perkembangan kasus sekaligus penetapan tersangka baru menyusul Faradiba Cs, harus menunggu Nainggolan yang diketahui sejak beberapa minggu ini sedang berada di Jakarta.
Padahal, selain Direktur ada pula Wakil Direktur, yang mestinya diberikan mandat untuk melanjutkan tugas tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dimintai keterangan, di ruang kerjanya, Senin (27/01/2020) mengaku, pengumuman perkembangan kasus BNI akan menunggu kembalinya Dirditreskrimsus Polda Maluku.
“Dalam waktu dekat beliau (Firman Nainggolan) pulang (Jakarta-Ambon), baru diumumkan,” kata kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah mengantongi empat nama tersangka baru. Penambahan tersangka baru ini sesuai petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dalam waktu dekat, Polda Maluku akan mengumumkan empat tersangka baru tersebut, menyusul langkah Faradiba Yusuf Cs. Empat orang ini diduga adalah pihak dari internal BNI. Dua diantaranya diketahui berinisial DN dan FA.
Sebelumnya Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa mengakui, setelah ekspose langsung disertai dengan penambahan tersangka baru.
“Rencananya akan digelar atau ekspose perkara terhadap perkara BNI pekan depan. Ada penambahan 2 tersangka baru. Siapa tersangkanya, nanti disampaikan setelah gelar perkara tersebut. Penyidik Polda Maluku intens bekerja untuk menuntaskan perkara BNI ini,” tandas Kapolda Maluku kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menegaskan, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon harga mati untuk dituntaskan. Namun untuk mengungkap para pelaku lain dalam kejahatan fraud ini dibutuhkan waktu panjang, butuh tenaga profesional untuk memperoleh bukti-bukti serta dokumen pendukung.
“Memang tidak butuh waktu lama untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Apalagi melibatkan banyak pihak. Tapi harus optimis mengungkap dan menuntaskannya,” imbuhnya.
Menyangkut 33 orang nasabah (korban) yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Kapolda Maluku memberikan jaminan, akan memproses laporan dari 33 nasabah BNI itu secara pidana.
Diketahui, dana nasabah yang dibobol bukan hanya puluhan miliar tetapi ratusan miliar. yang baru terdeteksi sebesar Rp.58,9 miliar. Pelakunya bukan hanya Faradiba Yusuf, tetapi juga melibatkan KCU BNI di daerah. (S-05/S-01/S-16)