23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SK Menkes untuk PSBB di Ambon, Perwali – Pergub Harus Dirubah

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota Ambon baru saja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sejak, Senin 8 Juni 2020. Belum dilihat hasilnya, kini Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes RI) tentang pemberlakukan PSBB di Kota Ambon, Provinsi Maluku, sudah terbit.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 09 Juni 2020.

PSBB diterapkan pemerintah sebagai bentuk memutus mata rantai pendemi covid-19 yang kian marak dan telah memakan ribuan jiwa di Indonesia. Termasuk di Ambon, Provinsi Maluku, terdapat 9 orang sudah meninggal dunia.

Tak hanya di Kota Ambon, beberapa Kota di Indonesia telah memberlakukan PSBB, bahkan sudah selesai dan mendapatkan hasil yang positif.

Sementara di Ambon baru saja dilakukan nantinya. Namun Peraturan Walikota (Perwali) Ambon nomor 16 tahun 2020 telah berlaku tentang PKM, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020.

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penenganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diharuskan untuk dilakukan perubahan terhadap dua keputusan tadi. Perwali 16 dan Pergub 15 tahun 2020.

“Intinya untuk mengakhiri polemik soal aksi dan reaksi warga kota tentang PKM maka dengan adanya SK Menteri Kesehatan tentang pemberlakukan PSBB di kota ambon, maka sudah saatnya pemkot dan pemprov melakukan perubahan dan/atau penyesuaian PerGub Nomor 15’2020 disesuaikan dengn PP 21/2020,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura Ambon, Dr. Sherlock Lekipiouw kepada Spektrum Online, Selasa malam (09/06/20).

Mengapa demikian, kata dia, karena PKM yang diatur dalam Perwali 16 tahun 2020 itu, dibuat atas dasar atau rujukan dari Pergub Nomor 15 tahun 2020.

“Dan setelah berlaku SK Menteri tentang PSBB di Ambon, maka secara otomatis harus dilakukan perubahan atau perbaikan termasuk Pergub 15 Tahun 2020,” pungkas Sherlock Lekipiouw. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles