Sikapi Hoax Komarudin Simanjuntak, Bakal Calon Walikota Ambon Dilaporkan ke Polisi

Henri Lusikooy, ketua tim hukum dan advokasi tim pemenangan Mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena

AMBON,SPEKTRUM – Ferly Tahapary, salah satu bakal calon Walikota Ambon bakal dipolisikan, Bodewin Wattimena atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial.

Ferly diduga, memberikan data palsu terkait proyek pengadaan pakaian seragam di Pemkot Ambon yang melibatkan nama Bodewin Wattimena yang saat itu menjabat Penjabat Walikota Ambon.

Data itu diduga diberikan ke pengacara kondan Jakarta atas nama, Komarudin Simanjuntak yang selanjutnya dijadikan sebagai konsumsi publik melalui berbagai pemeberitan media massa mupun madia sosial.

“Dimana nara sumber tersebut adalah Komarudin Simanjuntak salah satu praktisi hukum. Dan Komarudin mendapat data tersebut dari Ferly Tahapary yang juga salah satu balon Walikota Ambon,”ungkap Henri Lusikooy, ketua tim hukum dan advokasi tim pemenangan Bodewin Wattimena kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Henry menyebut, data yang diberikan Ferly Tahapary ini merupakan data yang keliru dan tidak benar yang berimplikasi kepada pencemaran nama baik lewat media yang diduga dilakukan oleh Ferly Tahapary.

“Oleh karena itu kami selaku tim hukum dan advokasi Bodewin Wattimena akan mengambil langkah hukum terhadap Ferly Tahapary, dengan sangkaan diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media sebagaimana diatur dalam undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik, “tegas Henry.

Bodewin Wattimena, kata Henry, sama sekali tidak bersentuhan dengan anggaran pryek pengadaan pakaian seragam tersebut.

“Semuanya dianggarkan lewat Bagian Umum Pemkot Ambon dan melalui pembahasan di DPRD Kota Ambon,” jelasnya.

Selain Ferly Tahapary, pihaknya juga meminta agar Komarudin Simanjuntak, mantan pengacara Richard Eliezer dalam kasus Sambo itu untuk meminta maaf secara terbuka ke publik, baik lewat media cetak, elektronik maupun online kepada Bodewin Wattimena.

“Dengan demikian apa yang disampaikan Ferly Tahapary kepada Komarudin Simanjuntak adalah data sesat dan telah mencemarkan nama baik Bodewin Wattimena. Olehnya itu, bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang diduga dilakukannya,”tandas Lusikooy. (SP-03)