SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, kembali digelar, Senin (26/1/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Donald Rettob, menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Muhamad Pelupessy, salah satu saksi dalam sidang itu menyampaikan, terdakwa Randi Maruapey tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat peristiwa kecelakaan terjadi.
“Beberapa menit sebelum kejadian, Randi ditelepon oleh orang rumah. Saat itu dia tidak dalam keadaan mabuk,” ungkap Pelupessy di hadapan majelis hakim.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pelupessy mengaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa itu terjadi. Namun tidak ada permintaan dari pihak kepolisian untuk dijadikan saksi.
Secara terpisah, Nurlina Alimudin selaku korban laka lantas menanggapi kesaksian tersebut. Dia mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan dua orang saksi dalam persidangan tersebut bohong, mereka juga bukan saksi sebenarnya.
“Saksi yang dihadirkan oleh Randi Maruapey tadi adalah saksi manipulasi, karena saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian bukan mereka,”kata Nurlina kepada wartawan di luar ruang sidang.
Ia juga menegaskan, terdakwa berada dalam pengaruh miras saat kejadian. Karena mabuk, sehingga menabrak korban dengan sepeda motor di sisi badan jalan.
“Jadi apa yang disampaikan kedua saksi tadi di persidangan itu tidak benar,” tegasnya. (RED).

