SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bakal segera disahkan.
Sempat tertunda semala kurang lebih dua dekade, RUU tersebut akhirnya menunjukkan perkembangan. DPR RI telah siap membawa regulasi tersebut ke tahap selanjutnya untuk disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty mengatakan, pembahasan RUU PPRT menunjukkan perkembangan yang baik. RUU itu menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“RUU ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap para pekerja rumah tangga yang memiliki hak-hak dasar,”kata Saadiah, Kamis (12/3/2026).
Dia menyebut, pembahasan RUU PPRT ditargetkan selesai di tahun ini dan menjadi undang-undang yang baku, dan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja rumah tangga.
Kata dia, RUU PPRat itu dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif, namun tetap mempertimbangkan hubungan kerja yang khas antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.
Menurutnya, salah satu prinsip yang ditekankan dalam pembahasan RUU PPRT adalah asas kekeluargaan dalam hubungan kerja.
“Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja tetap berbasis asas kekeluargaan, sehingga tidak terjadi industrialisasi hubungan kerja yang kaku, namun tetap memberikan jaminan hukum,”ujarnya.
Dikatakan, RUU itu juga mengatur beberapa hal mendasar yang sela ini punya payung hukum jelas, seperti jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga berupa BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengatur tentang perjanjian kerja, antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga, baik secara lisan maupun tertulis yang mencakup lesepakatan tentang tugas, upah, hingga jam kerja yang manusiawi.
Srikandi asal Maluku itu mengatakan, regulasi tersebut juga menata keberadaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga agar memiliki status hukum yang jelas serta mencegah praktik ilegal atau eksploitasi.
“RUU juga menjamin hak dasar pekerja rumah tangga, seperti hak cuti, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan dari kekerasan maupun kriminalisasi di tempat kerja,”jelasnya.
Dia menilai, undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum spesifik mengatur pekerja rumah tangga yang bekerja di ranah domestik. Untuk itu, pembahasan RUU PPRT dapat segera rampung agar perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia tak lagi tertunda.
“RUU PPRT penting untuk memastikan pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sekedar pembantu, tetapi diakui sebagai pekerja yang memiliki hak asasi dan hak kerja yang harua dilindungi negara,”tandas Saadiah. (RED)
