AMBON, SPEKTRUM – Warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT bisa mencoblos pada pilkada serentak 9 Desember 2020 dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el), kepada petugas di TPS.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan persnya di Jakarta seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (19/11/2020).
Zudan mengatakan, Kemendagri siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.
Dirjen Dukcapil Kemendagri mengaku, pihaknya sudah menerima data DPT terkait warga yang belum merekam KTP elektronik sebanyak 1.754.751 pemilih.
“Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, hingga 18 November 2020, jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam KTP el yaitu 1.052.010 jiwa atau sisa 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam adalah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
Selanjutnya Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola alias jebol.
“Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota “menjebol” perekaman KTP-elektronik hingga 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen,” kata Zudan optimistis.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pilkada, yang lebih penting lagi adalah semua warga negara Indonesia termasuk empat kabupaten di Maluku yang telah tercantum dalam DPT, dapat mencoblos pada 9 Desember 2020. Rujukannya Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal yang sama juga diatur KTP elektronik sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar pada DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas pada hari pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai pemilih.
Zudan berujar, Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk.
“KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” pungkasnya. (S-14)