AMBON, SPEKTRUM – DPRD Maluku Tengah (Malteng) selalu mennebarkan sensasi negatif di masyarakat.
Setelah beberapa sensasi yang mengakibatkan cibiran masyarakat kini LSM LIRA Maluku menemukan fakta baru yakni pengadaan emblem bagi 40 anggota legislatif terhormat.
Data yang ada pada LSM LIRA Maluku dalam tahun anggaran 2021, Sekertariat DPRD Malteng menganggarkan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp. 31,8 milliar dan realisasi sebesar Rp. 25,8 milliar atau 81,28 persen.
Dari realisasi sebesar Rp. 25,8 milliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 503.800.000,- di gunakan untuk pengadaan emblem berlapis emas 23 karat seberat 10 gram untuk 40 anggota DPRD termasuk pimpinan.
Sayangnya, emblem tersebut tidak tercantum dalam komponen untuk pakaian dinas dan atribut DPRD, seperti yang diamanatkan dalam PP No. 18 tahun 2017 juncto Perda Malteng No. 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malteng.
Perda Malteng tersebut menyatakan:1. Pasal 14 ayat 2 menjelaskan, “Tunjangan kesejahteraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. jaminan kesehatan, b. jaminan kecelakaan kerja, c. jaminan kematian, d. pakaian dinas dan atribut “.
Pasal 17 ayat 1 ” Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terdiri atas : pakaian sipil harian pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, PDH lengan panjang dan pakaian yang bercirikan khas daerah.
Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating lewat rilis yang diterima, Kamis (15/9/2022) menyebutkan, dengan tidak disertakannya emblem sebagai komponen tunjangan kesejahteraan dalam Perda Malteng ini, maka sesungguhnya DPRD telah menabrak atau melanggar aturan yang dibuat sendiri.
Akibat dari masalah ini, maka LIRA menilai tidak saja telah terjadi pemborosan atas keuangan daerah sebesar Rp. 503.800.000,- tapi lebih dari itu telah memperburuk citra dari lembaga ini, sehingga harus memberikan pertanggunganjawab kepada konstituen yang telah memilih mereka sebagai wakil yang sekarang duduk di lembaga ini.
“Atas pemborosan keuangan daerah yang dilakukan secara inkonstitusional ini, maka kami berpendapat, harus ada sanksi tegas kepada anggota DPRD Malteng,” katanya.
Untuk itu, Penjabat Bupati Malteng diminta perintahkan Sekertaris Dewan ( Sekwan ) agar segera menarik kembali 40 keping emblem dari semua anggota DPRD, serta menguangkannya, dan hasilnya langsung di setor ke Kas Daerah.
“Selain itu, jika anggota DPRD tidak bersedia untuk mengem balikan emblem tersebut, maka kami akan melanjutkan masalah ini sebagai temuan untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sariwating. (TIM)