AMBON, SPEKTRUM – Kakek tua renta ternyata lakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur. Kejadian bejat ini dilakukan SM yang sudah berusia 74 tahun terhadap korban A yang masih berusia 9 tahun.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).
Tersangka SM langsung diciduk Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis 03 November 2022
Penangkapan ini dipimpin Kanit Buser, IPDA. S Taberima dan Kanit PPA,Aipda. O.Jambormias berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tgl 01 November 2022.
Kasat Reskrim Polresta P. Ambon & P.P Lease menjelaskan kepada wartawan, Senin (07/11/2022 ) bahwa kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka ke rumahnya.
Melihat hal tersebut, tetangga korban merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah S.M (74), (pelaku), untuk mencari anaknya tersebut.
“Saat sampai di rumah tersangka ibu korban melihatnya si .A. (9) sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.
Setelah berada di rumah, korban yang pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.
“Si korban, .A.(9) menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” jelasnya
Setelah mendengar pengakuan A, ibu korban langsung melapor ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Tersangka S.M (74) dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (MG-16)