Saniri dan Pemneg Passo Akan Dipolisikan

AMBON, SPEKTRUM – Saniri Negeri, Negeri Passo akan dipolisikan. Hal itu jika Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Passo tetap ngotot membahas Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) Negeri Passo yang didalamnya tertuang soal penetapan dua mata rumah parentah, yakni mata rumah parentah marga Simauw dan mata rumah parentah marga Sarimanella.
“Kita akan lihat dan pelajari nanti atas langkah yang diambil Saniri dan Pemneg, apakah memenuhi unsur pidana atau seperti apa,”tegas Wielfried Liano Maitimu, salah satu anak Negeri adat, Negeri Passo, yang menggugat Saniri dan Pemneg Passo, terkair persoalan mata rumah parentah, yang perkaranya kini masih dalam proses persidangan.
Diketahui, langkah Saniri Negeri dan Pemneg Passo yang ngotot membahas Ranperneg, dianggap menimbulkan polimik baru. Tidak hanya dari mata rumah parentah marga Simauw yang memprotes langkah itu, tetapi juga dari Soa Rinsama, yang juga pernah menerima rekomendasi dari Soa, untuk menjadi Kades pada jaman itu, juga turut memprotes.
Perwakilan mata rumah parentah marga Simauw dan perwakilan Soa Rinsama dalam keterangan persnya, yang berlangsung di Rumah Raja Negeri Passo, kemarin mengaku, telah mengingatkan Saniri Negeri maupun Pemneg agar tidak membahas Ranperneg dimaksud sebelum adanya keputusan Pengadilan atas gugatan yang dilayangkan. Namun itu tidak dihirauhkan.
“Tanggal 8 Mei lalu Saniri dan Pemneg Passo membuat pertemuan dengan mengundang tiga Soa, yakni Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama. Pertemuan itu untuk membahas terkait Ranperneg dimaksud, dan saya sudah mengingatkan untuk jangan, sampai proses Pengadilan selesai, tapi tidak dihiraukan,”ungkap Kepala Soa Rinsama, Reinhard Rinsampessy.
Dia menyayangkan langkah Saniri Negeri yang seakan tidak paham terkait sejarah adat soal mata rumah rumah parentah di Negeri Passo.


Dia menegaskan, langkah Saniri Negeri dan Pemneg Passo yang ngotot menetapkan dua mata rumah parentah, yakni Simauw dan mata Rumah Sarimanella dari Soa Moni, adalah keliru. Karena semua pihak mengetahui dengan jelas, bahwa sesuai sejarah turun temurun, Soa Moni dan Rinsama hanya bisa menjabat sebagai Kepala Soa, sementara mata rumah parentah berasal dari dari Soa Koli, yakni marga Simauw.
“Kalau Saniri Negeri bersikeras menetapkan dua mata rumah parentah, maka kalau dua, harus tiga, kalau Sarimanella masuk, maka Rinsama juga harus masuk. Dengan itu, maka Saniri harus kembali ke sejarah adat soal mata rumah parentah, bahwa hanya ada satu, yakni marga Simauw,”jelasnya.
Selain itu dia mengatakan, bahwa semua keputusan yang dikeluarkan Saniri, harusnya tunduk pada Perda sebagai payung hukum yang baku. Dimana ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan langkah yang diambil oleh Saniri Negeri saat ini. Dengan itu, maka Saniri Negeri harus berbenah diri jangan sampai persoalan berkembang lebih jauh.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan mata rumah parentah marga Simauw, Henni Simauw menuturkan, bahwa kepemimpinan Simauw sebagai mata rumah parentah, telah berjalan sejak Tahun 1509. Dimana Raja kala itu adalah Anthony Simauw. Dan itu bukti sejarah yang tidak bisa dirubah.
“Dari Tahun 1509, kepemimpinan Simauw berlangsung secara terus menerus selama kurang lebih 12 generasi. Dengan itu, maka jika langka Saniri Negeri dan Pemneg ini tetap dilanjutkan, kami sangat berkeberatan,”cetusnya. (HS-19)