SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw (RR) mendukung upaya perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku ditengah efisiensi anggaran.
Menurutnya, prinsip penghematan anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program. Karena itu, evaluasi terhadap rancangan program dan penetapan satuan biaya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, agar belanja daerah lebih tepat sasaran.
Dia mengakui, komisi III bersama Pemprov Maluku tengah mendorong penyempurnaan struktur OPD sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Hal itu telah dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
“Kita bergerak dalam rangka efisiensi anggaran. Semua perencanaan harus dibangun dengan landasan hemat biaya. Oleh sebab itu, dilakukan penyesuaian ulang terhadap program yang akan dilaksanakan, termasuk penetapan harganya,”kata Rahakbauw, Selasa, (3/2/2026).
RR menyebut, di Provinsi Bali, sejumlah program yang sebelumnya berdiri sendiri telah digabungkan dan dirampingkan agar lebih fokus serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Bahkan, telah beberapa kali melakukan perbaikan sistem perencanaan melalui evaluasi berkelanjutan, termasuk menerapkan sistem sertifikasi pada program-program tertentu untuk menjamin kualitas pelaksanaannya.
“Jadi, mereka bukan fokus pada banyaknya program, tetapi bagaimana program yang dirancang benar-benar memberi manfaat melalui pembinaan yang intensif dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,”ujarnya.
Sejalan dengan prinsip efisiensi, Pemprov Maluku juga mengusulkan perampingan jumlah OPD dalam revisi perda yang tengah dibahas, dimana jumlah badan daerah diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan. Kemudian, jumlah dinas daerah diperkecil dari 24 menjadi 18 unit melalui penggabungan fungsi.
Di lingkungan sekretariat daerah, jumlah biro juga diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan dengan menggabungkan urusan yang memiliki keterkaitan erat.
“Perubahan struktur ini dilakukan dengan menggabungkan urusan pemerintahan yang memiliki karakteristik serupa dan saling terkait dalam penyelenggaraannya,”kata RR.
Dikatakan, penggabungan itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas maksimal tiga urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah.
Upaya perampingan struktur OPD itu penting, bukan untuk memangkas jumlah unit kerja, melainkan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berharap, pendekatan ini dapat memperkuat perencanaan pembangunan daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia,”ungkapnya. (RED)


Tinggalkan Balasan