Robinson Sitorus “Terseret” Kasus Dana Konsinyasi

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Penyelidikan kasus dugaan raibnya dana konsinyasi senilai Rp. 6,8 miliar milik PT ASDP Persero yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon penyelidikan masih bergulir. Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan mengusutnya hingga tuntas.

Kasus ini, tak hanya menyeret nama pihak ASDP dan Pengadilan Negeri Ambon, oknum pihak Kejaksaan juga ikut terseret. Misalkan nama Robinson Sitorus, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng itu disebut terlibat dalam kasus ini. Apa perannya? sementara masih digali kejaksaan.

Robinson saat itu, bertindak sebagai pengacara negara mewakili pihak ASDP melawan Samad Lessy selaku penggugat lahan seluas 4 haktar lebih di Desa Liang, kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng.

Saat perkara ini sedang berjalan dalam proses gugatan di Pengadilan, dana konsinyasi tersebut telah dicairkan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan Samad Lessy.

Faktanya, dalam putusan kasasi atau putusan akhir gugatan itu, Samad Lessy pemenangnya. Saat mau dilakukan pembayaran dana tersbeut hinga sebesar Rp.2 miliar lebih. Nama Sitorus diketahui mengetahui proses raibnya dana konsinyasi secara diam-diam tersebut.

“Mereka sudah diperiksa. Termasuk Robinson Sitorus mantan kajari Malteng. Ia taulah,” kata sumber media ini, kemarin.

Menyinggung soal perannya, sumber itu enggan menyampaikannya. Namun, dia memastikan ada perannya, hingga kemudian bukti pembayaran atas perintah pengadilan diluar putusan Makmah Agung (MA) itu juga diketahui.

“Jadi, sudah kita tuangkan keterangannya. Secepatnya akan kita gelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apa penyidikan ataukah tidak,” tukasnya.

Sitorus diperiksa pada Desember 2020 lalu di kantor Kejari Malteng terkait dugaan korupsi dana konsinyasi senilai Rp. 6,8 miliat milik PT ASDP Persero yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tak hanya Sitorus, mantan anak buahnya yakni Virgo Saputra mantan Kasidatun Kejari Malteng, juga diperiksa.

“Sudah diperiksa. Mantan Kajari Malteng, Robinson Sitorus dan Mantan Kasidatun, Virgo meteka diperiksa bulan lalu (Desember-red),” ungkap sumber Spektrum di internal Kejati Maluku, Kamis 14 Januari 2021.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Malteng, sesuai Surat Perintah pentelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Keduanya, bertindak sebagai pengacara Negara dalam proses keperdataan di PN Ambon melawan Samad Lessy dengan objek lahan di Desa Liang, Salahutu, Kabupaten Malteng.

“Mereka pengacara Negara saat itu mendampingi pihak ASDP. Tentu mereka mengetahui proses konsinyasi saat itu. Masih tunggu pengembangan selanjutnya,”kata sumber itu.

Sebekumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menyebut, sejumlah saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Selain pihak ASDP, pihak pengadilan juga sudah diperiksa. Salah satunya, Dum Matusea mantan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Ambon.

“Berproses. Sudah ada yang dimintai keterangan,” ungkap M Rudi kepada wartawan, Jumat (15/1) akhir pekan kemarin.

Dikatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisah disampaikan secara umum. Namun, pihaknya memastikan kasus tersebut tetap tuntas.

“Ya, ikuti aja ya. Masih berproses. Kita akan tuntas. Naik penyidikan, ya nanti gelar dulu la,” ujar pria berdarah Jawa itu dengan isyarat, kasus tersebut bakal naik penyidikan.

Sebelumnya, dari sumber yang diterima media ini menyebut, Penyelidik yang dikendalikan Youchen Ahmadaly selaku Kasidik Kejati Maluku telah mengantongi bukti perbuatan pidana.

Salah satunya, soal Raibnya Rp.2,4 miliar itu sebagian atau senilai Rp. 1,2 miliar dilakukan pembayaran secara diamduam oleh ASDP, yang kabarnya atas perintah Ketua PN Soesilo.

Bahkan, tindakan pidana ini juga tak diketahui jelas oleh bagian Perdata PN Ambon yang dana tersebut sudah di konsinyasilan di Pengadilan.

“Jadi, bukti yang kita dapat sementara itu bukan dana senuanya hilang lewat pengadilan. Melainkan ASDP yaitu senilai Rp. 1,2 miliar. Bahkan diam-diam dilakukan saat gugatan perkara ini jalan,”sebut sumber penyidik Kejati Maluku kepada media ini, Sabtu 28 November 2020 lalu.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan terungkap yang hilang lewat Pengadilan atau pembayaran kepada orang yang tidak berhal hanyalah Rp. 700 juta sekian. Yang mana, tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Sebelumnya, Soesilo.

“Jadi kita pisahkan dua pemeriksaannya. Rp. 700 juta sendiri, dan Rp. 1,2 miliar sendiri,” singkat dia.

Menyikapi hal tersebut, Sammy Sapulette Kasi Penkum Kejati Maluku belum mau berkomentar lebih jauh. Namun kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum dipublikasi lebih luas ke publik.

“Jadi ikuti saja. Sementara penyelidikan. Tau kan, kalau penyelidikan, tertutup,” singkat Sammy.

Sebelumnya, Wendy Tuaputimain pengacara Abdul Samad Lessy pemenang lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu mengaku, kesalahan raibnya dana Rp. 2,4 miliar itu tidak lepas dari kerja Jaksa pengacara saat itu yang salah.

Kenapa demikian? Kata Wendy, harunya mereka memberikab pengarahan kepada kliennya untuk tidak melakukan pembayaran yang menurut meteka telah dibayar. Pasalnya, kasusnya dalam proses gugatan. Bahkan, pembayaran ke pihak yang disebut itu, masuk dalam guhatan sebagai tergugat.

“Jadi, mereka salah. Ada tiga Jaksa Negara salah satunya nama Boby. Penanggung jawab mereka Kajari Malteng saat itu, Robinson Sitorus. Harus dipannggil. Ini salah satu tindakan yang membuat persoalan itu terjadi,” sebut Wendy berharap kasus yang ditangani Kejati Maluku itu segera dituntaskan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan bidang Pidsus. Pihak terkait yakni salah satu dari ASDP sudah dimintai keterangan, termasuk pihak pengadilan juga nanti dimintai keterangan.

“Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin 16 November 2020 lalu.

Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih awal,” kata Rudi. (S-07)