AMBON, SPEKTRUM – Untuk meningkatkan PAD di tahun 2023, DPRD dan Pemkot Ambon sepakat menaikan tarif retribusi sampah rumah tangga dari Rp 6.000, menjadi Rp 17.500 per bulan.
Kenaikan retribusi sampah sebesar 125 persen tersebut dinilai tidak memberatkan masyarakat.
“Kita hanya Rp 17,500 . Di kota-kota lain, retribusi dari sampah bisa Rp 30 ribu bahkan lebih dari itu. Jadi di Ambon masih terbilang kecil,” kata Rustam seperti dilansir RRI Ambon, Selasa (31/01/2023).
Menurutnya, jika per bulan warga wajib membayar Rp 17,5 ribu, maka perhari terhitung hanya sekira Rp 600 yang dikumpulkan oleh warga untuk mencapai Rp 17.500
“Mari taat retribusi, sebab pendapatan yang dipeoleh juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Untuk diketahui, rapat evaluasi APBD Kota Ambon tahun 2022 telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah OPD pengumpul termasuk retribusi sampah rumah tangga tahun 2022 belum mencapai target.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merencanakan akan menaikan tarif retribusi sampah rumah tangga dari yang awalnya Rp 6ribu menjadi Rp 17.500.
Kebijakan itu nantinya akan diatur dalam Perwalkot dengan harapan PAD di Kota Ambon bisa meningkat pada tahun 2023.
Retribusi sampah rumah tangga nantinya akan ditagi oleh masing-masing lurah atau RT/RW. (*)