Soal Aliran Dana Rp 9 miliar yang Harus Dikembalikan Sekretariat Kota Ambon
AMBON, SPEKTRUM – Ny. Maria Martha Tanihaha alias ma Hong pemilik Restauran Sari Gurih memastikan pihaknya tidak terlibat dalam penggandaan nota makanan yang dipesan Sekretariat Kota Ambon.
“Kami selalu memberikan nota asli untuk penagihan biaya makan minum kepada pelanggan dan mitra. Jika kemudian ada nota kopian yang dipakai untuk pertanggungjawaban maka itu diluar tanggungjawab kami,” tegas Tanihaha alias ma Hong melalui sambungan teleponnya, Jumat (26/05/2023).
Tanihaha mengaku selama dua minggu lebih meninggalkan Kota Ambon dan baru bisa memberikan keterangan.
“Saya dua minggu terakhir ada di luar Kota Ambon, saya tidak tahu perkembangan pemberitaan namun yang pasti saya telah memberikan keterangan ke BPKP Provinsi Maluku,” katanya.
Tanihaha memastikan tidak ada tagihan dari Restauran Sari Gurih yang menggunakan nota kopian apalagi memberikan nota kosong.
“Saya tegaskan kembali jika kami tidak pernah memberikan nota kosong ataupun nota kopian, sebab hemat kami, instansi pemerintah tidak mungkin membayar tagihan makanan jika disodorkan nota kopian,” jelasnya.
Dikatakan, 10 tahun Restauran Sari Gurih bermitra dengan Pemerintah Kota Ambon belum pernah ada masalah, dan berharap agar kemitraan tersebut terkendala ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya yakin Pj. Walikota bisa mengatasi permasalahan ini, bagi saya lebih baik makanan saya tidak dibayar daripada harus melakukan sesuatu yang akan bermasalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, sumber Spektrum di Sekretariat Kota Ambon menjelaskan jika nota tagihan makanan fiktif sebagian besar berasal dari rumah makan di kawasan Gudang Arang Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
“Kebanyakan nota tersebut dikeluarkan atau dipakai rumah makan kecil-kecil di kawasan tempat tinggal JN mantan bendahara Sekretariat Kota Ambon,” kata sumber Spektrum.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku, masih mengejar aliran dana Rp9,5 miliar.
Dari keterangan dua saksi yang diperiksa BPKP, terungkap sejumlah item fiktif di anggaran Sekretariat Kota, yang dikelolan Sekretarias Kota Ambon.
Dana Rp9,5 miliar ini berasal dari alokasi APBD tahun 2019-2022 untuk anggaran Sekretariat Kota Ambon. Dari jumlah ini, ada dua item penggunaan besar, yaitu uang makan minum, dan pembiayaan pencetakan baliho.
Dari pemeriksaan BPKP Maluku, auditor menemukan ada dua rekanan yang dipakai. Untuk makan minum, yakni Restaurant Sari Gurih. Sementara untuk belanja baliho, menggunakan jasa percetakan milik GPM.
Informasi yang diterima spektrumonline.com, pihak Sari Gurih, maupun percetakan GPM sudah dimintai keterangan oleh auditor BPKP Maluku. Mereka dimintai klarifikasi terkait beberapa dokumen pengeluaran dari Sekretariat Kota Ambon.
“Iya sudah diperiksa. Mereka yang diperiksa terkait beberapa dokumen pengeluaran. Ada yang kami nilai perlu dikonfirmasi, makanya dikonfirmasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen belanja itu,” ungkap sumber spektrumonline.com di badan auditor negara itu. (TIM)