AMBON, SPEKTRUM – Jabatan merupakan amanah. Untuk itu bagi pengemban jabatan di instansi/institusi apa pun, seseorang dituntut untuk berlaku adil dan tidak boleh bertindak semena-mena.
Apalagi Politisi, yang ruang kerjanya lebih banyak mengeritik kinerja Pemerintahan. Etika, norma dan adab harus dijunjung tinggi. Begitu juga Ketua Bidang Politik dan Pertahanan Keamanan DPD I Partai Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy.
Politisi Partai Golkar Maluku ini, belakangan mendadak populer di mata publik Maluku. Ia bikin “gaduh” dengan Murad Ismail, Gubernur Maluku, yang juga Ketua DPD PDIP Maluku.
Ridwan melapor Murad, mantan Kapolda Maluku itu di Polda Maluku, pada 24 Desember 2020, dengan dalil makian Murad melecehkan perempuan dan tidak menghargai seorang ibu. Hanya saja, kata kasar Murad itu bukan dilontarkan ke personal Ridwan.
Langkah Ridwan ini mendapat serangan balik dari masyarakat Jazirah Leihitu. Mereka balik melaporkan Ridwan ke Polda Maluku.
Akrobat perlawanan masyarakat Leihitu terhadap Ridwan ditunjukan sebagai bentuk pembelaan terhadap Murad Ismail.
Karena Gubernur Maluku itu diklaim oleh masyarakat Jazirah, bersangkutan merupakan anak Negeri Jazirah Leihitu sehingga wajib mereka bela.
Baca Juga: Polisikan Gubernur, PDIP: Politisi Golkar Cari Panggung
Sikap ini menurut mereka semata-mata menjaga nama baik serta marwah (wibawa) Murad Ismail selaku Gubernur Maluku.
Alasan ratusan masyarakat Jazirah Leihitu, Ridwan tak etis mengeluarkan kalimat ke publik untuk mengajarkan Murad tentang etika. Karena dari sisi etika sangat keliru.
Salah satu Tokoh Adat Jazirah Leihitu, Tomas Hitu, secara keras menyerang Ridwan.
Ia menyebut Ridwan pernah terlibat narkoba hingga menjadi napi (kasus narkoba), oleh karena itu dia tidak pantas bicara soal etika, apalagi mau mengajarkan Murad Ismail tentang etika.
“Mantan pemakai, mantan narapidana, kenapa dia bisa begitu lantang menyatakan bahwa dia akan mengajarkan tentang etika? ini sangat menggelitik, sangat mengganggu kami anak-anak adat. Murad Ismail adalah anak adat dari Leihitu,” tegasnya, usai bersama Tokoh Adat, Masyarakat dan Tokoh Pemuda, melaporkan Ridwan Marasabessy di Polda Maluku, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Ratusan Warga Jazirah Leihitu Polisikan Ridwan Marasabessy
Dihimpun dari berbagai sumber, rekam jejak Ridwan di dunia politik dikenal vokal tapi kerap bikin gaduh. Publik Maluku sempat dibuat geger, ketika dia terjerat kasus narkoba.
Ridwan Marasabessy saat menjadi Anggota DPRD Maluku (2004-2009), ditangkap Polisi karena terlibat pesta Sabu-sabu (Baca: Pesta Sabu-sabu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Ditangkap/Tempo.co edisi Kamis, 6 Agustus 2009).
Ketika kasusnya diproses pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease Agustus 2009 lalu, Ridwan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, tentang psychotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Statusnya kemudian tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di Pengadilan Negeri Ambon. Hakim pengaadilan Ambon saat itu kemudian menghukum ridwan dengan pidana penjara karena terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah bebas dari kasus tersebut, dan menyandang status sebagai eks narapidana (napi), Ridwan kembali eksis di Partai Golkar Maluku.
Baca Juga: Tomas Hitu: Mantan Napi, Ridwan tak Pantas Bicara Etika
Lagi-lagi kegaduhan terjadi di internal Golkar Maluku, yang saat ini dipimpin Ramli Umasugi.
Ridwan kembali dirundung masalah. Ia pernah berseteru dengan Partai berlambang Pohon Beringin yang telah membesarkannya.
Ridwan terlibat aksi pengrusakan kantor DPD Golkar Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, beberapa waktu lalu.
Aksi ini dilakukan bersangkutan diduga sebagai manuver politiknya untuk mendapatkan posisi tawar di DPD Golkar Maluku.
Seiring waktu berjalan Ridwan diberikan jabatan sebagai Koordinator Fraksi Golkar Maluku (seperti staf ahli). Hanya saja, posisi ini, Ridwan dinilai berbicara layaknya anggota DPRD Maluku. (TIM)