30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapuhnya Pengawasan Internal BNI

AMBON, SPEKTRUM – Dugaan pejabat lain di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Ambon, dalam kejahatan pembobolan dana nasabah ratusan miliar menyeruak. Tersangka utama Faradiba Yusuf (FY), Wakil Kepala Cabang Utama (KCU), Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon, menyeret lima Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI 46. Tapi mereka diduga hanya menjadi korban FY.

Pimpinan BNI 46 Ambon baik yang aktif maupun nonaktif, ditengarai juga ikut terlibat dalam organized crime (kejahatan terorganisir) ini. Pengawasan internal management BNI 1946 Ambon mencurigakan.

“Saya menduga tidak hanya lima KCP itu saja, tetapi dugaan saya, ada orang di Kantor Cabang Utama BNI 46 Ambon level pimpinan atau mantan pimpinan juga ikut terlibat dalam kasus ini ,” kata Marthen Alfredo Manuhuttu, salah satu pemerhati persoalan hukum kepada Spektrum, di Ambon, akhir pekan kemairin.

Menurut dia, kejahatan FY, bukanlah perbuatan dengan durasi waktu yang pendek, tetapi dalam kurun waktu lama. Apalagi, belakangan sumber lingkup BNI ada yang meniup hasil audit internal menyebutkan, kerugian bank plat merah itu semula Rp124 miliar kini membengkak lebih dari Rp.300 miliar lebih. Ini dikoreksi pihak Ditreskrimsus Polda Maluku menajdi Rp.58,9 miliar.

Dengan angka kerugian terakhir yang disampaikan managemen BNI 1946, dirinya menduga praktek FY sudah berjalan lama. “Yang menjadi persoalan dengan durasi waktu kejahatan yang diduga dilakukan oleh FY ini, sesuatu yang tidak masuk akal jika kepala kantor cabang utama maupun mantan kepala kantor cabang utama ataupun mereka yang kedudukan dan jabatannya setara dengan itu, menyatakan tidak tahu. Saya menduga mereka ini juga ikut terlibat. Ini menjadi tugas polisi untuk mengusutnya,” anjur Manuhuttu.

Manuhuttu juga curiga dan mempertanyakan sistim pengawasan internal pada BNI 46 Ambon. Pasalnya, bila merujuk pada persoalan yang dilaporkan, dugaannya, ada faktor pembiaran yang mungkin dilakukan pengawas internal BNI 46 Ambon.

Disamping itu ia menduga lagi, ada oknum tertentu di bidang pengawasan internal BNI 46 ikut terlibat di kasus ini. “Sangat tidak masuk akal dengan angka kerugian yang fantastis sebagaimana disampaikan pihak BNI 46 Ambon, namun pengawas internal BNI 46 tidak mengetahuinya. Kok bisa begitu,” selidiknya.

Apalagi, lanjutnya, dengan durasi waktu cukup panjang, diketahui bank akan sangat berhati-hati, dan setiap kali transaksi selalu diawasi.

“Ada durasi waktu tertentu dimana pihak bank melakukan pemeriksaan internal. Jadi menurut saya, ada kejanggalan besar dalam sistim pengawasan internal pada BNI 46 Ambon. masalah ini patut dibongkar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, ” harapnya.

Dua Tahun Dana Nasabah Dibobol

Pembobolan dana nasabah BNI sebesar Rp. 58, 95 miliar yang melibatkan Faradibah Yusuf, dan beberapa KCP BNI di Maluku, akibat lemahnya sisitem pengawasan intetnal (auditor) pada BNI 46 Cabang Ambon.

Jebolnya dana nasabah itu, seharusnya dapat dicegah dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang telah menjadi standar baku dalam perbankan. Dimana prinsip kehati-hatian telah menjadi keharusan dalam mengelola perbankan agar terus tumbuh dan meraih kepercayaan masyarakat. Kinerja auditor internal BNI Ambon, sudah kecolongan dengan kejahatan jumbo yang sudah dilakoni orang dalam sendiri.

Meski saat konferensi pers, Faisal A Setiawan, Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makasar yang membawahi 4 Provinsi, yakni Maluku, Sulsel, Sulteng, Sulbar mengaku, BNI adalah bank yang sudah kuat. Namun, nominal dana yang dijebol relatif kecil, sehingga publik, terutama nasabah BNI tidak perlu takut dan tetap percaya, karena sejauh inipun, BNI tetap melayani coustumernya seperti biasa. Itu artinya, secara operasional perbankan, BNI tetap berjalan normal.

Disisi lain, secara tidak langsung Setiawan mengakui BNI kebobolan dengan praktek kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam itu.

“Kita memang sering melakukan rapat evaluasi, dan itu banyak sekali yang kita bahas. Untuk hal ini, kadang dengan baik bisa jadi disembunyikan, tapi kemudian dengan hasil uji tertentu, kemudian terdeteksi kemungkinan kemungkinan itu. Karena blm final kami masih menyebut ini sebagai kemungkinan. Sementara terkait transaski mencurigakan, memang dari hasil auditor internal kami, kasus ini adalah awal yang ditemukan dan kami laporkan. Ini bagian dari cek and kroscek internal BNI setiap unit,” tutur Setiawan.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria transaksi internal. Jika hanya 1-2, maka itu akan ditangani oleh internal BNI tanpa harus melibatkan atau melaporkan ke eksternal. Tetapi dengan jumlah tertentu seperti yang terjadi saat ini, maka sesuai SOP harus dilaporkan ke eksternal (kepolisian).

“Jadi kami sama sekali bukan menutupi, kami justru ingin masalah ini terang benderang. Soal lemahnya pengawasan BNI dan bagaimana sistem kontrolnya, sebenarnya yang menemukan adanya transaksi mencurikan ini adalah sistem kontrol. Soal berapa lama baru kemudian dilaporkan, saya tidak bisa menjawab, karena itu data data yang nantinya kita serahkan ke Polda Maluku. Mari bersama kita tunggu hasilnya. Soal dugaan BNI menutupi hingga prakteknya berlangsung lama. Tidak apa-apa jika ada yang menduga demikian, tapi kami punya data yang nantinya diserahkan ke Polda,” kata Setiawan.

Menyangkut dengan sanksi, Setiawan menuturkan, hingga kasus ini sudah tuntas dan mendapat kekuatan hukum tetap, disitu BNI akan menerapkan sanksi tegas. Mengingat ada asas praduga tidak bersalah.

Belum lagi, BNI juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap FY. “Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan sanksi. Sebab, proses hukum masih berjalan,” katanya.

Ditambahkannya, tindak pidana menjadi pelajaran bagi BNI. Menyangkut modusa kejahatan yang dibuat, Setiawan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Maluku untuk mengungkap semuanya.

Dalam kesempatan berbeda, Setiawan saat dikonfirmasi seputar kerja auditor internal BNI yang mengungkap fakta baru dari hasil kejahatan Faradibah Cs, yang totalnya melejit seperti yang diberitakan salah satu media lokal di Maluku, tapi ia menepis hal tersebut.

“Catatan kami, seperti yang disampaikan Polda Maluku berdasarkan penyidikan, nilai kerugian BNI adalah Rp. 58 Miliar,” timpalnya.

Ia berdalih, tidak tahu ada angka lain yang dirilis Polda Maluku. “Saya malah tidak tahu ada angka sebesar yang disampaikan itu. Saya meyakini tidak ada kerugian sebesar itu, dan saya meragukan angka tersebut berasal dari internal audit kami,” katanya. (S-01/S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles