AMBON, SPEKTRUM – Memutarbalikan fakta hukum atas status kliennya terhadap kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek, Pengacara Samuel Waileruny dituding berbohong. Dengan menyurati PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut, dan mengaku sebagai salah satu Ahli Waris atas lahan tersebut, itu adalah pembohongan.
Kuasa Hukum Ahli Waris dan ahli waris atas lahan eks Hotel Anggrek yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah Petuanan Dati Sopiamaluang,
Muskita/Lokollo, Elizabeth Tutupary juga mengaku heran dengan Samuel Waileruny, yang mana berdasarkan pemberitaan, bertindak atas pemberi kuasa, Almarhumah Paulina Gaspersz, ibu dari Almarhum Albatros Matulessy, yang merupakan kliennya.
“Itu artinya, dia (Samuel Wailaruny) bertindak atas orang-orang yang sudah meninggal dunia. Itu kan tidak boleh,”kata Tutupary.
Tutupary menegaskan, berdasarkan Putusan Hukum Tetap Nomor PN.No 21/1950, lahan itu adalah milik Ahli Waris, Muskita/Lokollo yang merupakan ahli waris dari almarhum simon latumalea
Tutupary juga menjelaskan, Albatros Matulessy adalah anak turunan dari Paulina Gaspersz (Paulina adalah Anak Rumah) dari Maritje Gaspersz. Yang mana sebelum menikah dengan Petrus Latumalea, Maritje Gaspersz telah memiliki anak (Paulina Gasperzs), ibu dari Albatros Matulessy.
Bahwa terhadap lahan eks Hotel Anggrek, telah dimenangkan oleh suatu Putusan Hukum Tetap Nomor PN.No 21/1950) yang mana pihak yang berperkara adalah Ahli Waris dari
Petrus Latumalea, bernama Simon Latumalea, melawan Ferdinan dan Ezer Soplanit.
Dengan itu, maka pengakuan Pengacara Samuel Waileruny, bahwa kliennya adalah salah satu Ahli Waris atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menetapkan Ahli Waris adalah marga Muskita/Lokolo, dan tidak tercatat nama Albatros Matulessy klien dari Samuel Waileruny. Bahkan dalam suatu Putusan Pengadilan, Menolak Gugatan dari Samuel Waileruny soal kedudukan Ahli Waris.
Tutupary menurutkan, bahwa terhadap Putusan Nomor 21/1950 itu, dimana pihak yang berperkara, Simon Latumalea melawan Ferdinand dan Ezer Soplanit, dan dimenangkan oleh Ahli Waris, Simon Latumalea, sehingga telah telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon pada Tanggal 6 April 2011 dengan Pemohon eksekusi Janda Antonetha Muskita/Natary.
“Silsilahnya adalah, Simon Latumalea mempunyai Saudara Perempuan bernama Maria Latumalea/Muskita. Yang mana Simon dan Maria Latumalea adalah keturunan dari Almarhum Petrus Latumalea dan Marietje Gaspersz. Dan Maria Latumalea menikah dengan Daniel Muskita,”tuturnya.
Dalam pernikahan itu, mereka memiliki tiga orang anak, yakni Ferdinand Muskita, yang kemudian menikah dengan Petrosina Noya. Kemudian Henderika Muskita, menikah dengan Marthen Lokollo dan Karel Muskita yang menikah dengan Antonetha Natary. Bahwa sesuai penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 220/1980 Amar Putusan menyatakan, bahwa Maria Latumalea adalah Ahli Waris satu satunya dari Petrus Latumalea.
Terhadap kedudukan Albatros Matulessy sebagai bagian dari Ahli Waris yang melalui Kuasa Hukumnya Samuel Waileruny telah mengajukan gugatan ke PN Ambon dengan Nomor Perkara 243/pdt.g/2018/PN Amb Tertanggal 6 Agustus 2019, dengan Amar Putusan Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 50/PDT/2019/PT AMB Tertanggal 11 November 2019 dengan Amar Putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 243/Pdt.G/2018/PN.Amb yang dimohonkan banding. jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2985 K/PDT/2020 Tertanggal 19 November 2020 dengan Amar Putusan tolak.
“Dimana Albatros Matulessy sebagai pemohon Kasasi, yang dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan setelah Majelis Hakim memperhatikan secara menyeluruh terhadap silsilah dari keturunan Petrus Latumalea dengan Marietje Gaspersz, ternyata dari keterangan saksi dan bukti, muncul fakta hukum, bahwa ibu kandung dari Penggugat bernama Paulina Gaspersz ialah merupakan anak yang lahir diluar perkawinan antara Marietje Gaspersz dengan Petrus Latumalea,”jelasnya.
Sehingga, jelas kedudukan hukum Albatros Matulessy terhadap Dati Sopiamaluang melalui suatu putusan Pengadilan. Maka jelas kedudukan almarhumah paulina gaspersz ibu dari almarhum albatros matulessy bukanlah ahli waris petrus latumalea terhadap putusan no 21/1950
Terhadap gardu hubung A4 yang berada dalam lokasi eks Hotel Anggrek, Ahli Waris Muskita/Lokollo telah menyurat ke PLN Wilayah Maluku-Malut, serta PLN Pusat, untuk memindahkan gardu hubung tersebut.
“Dan kini sementara berproses,”tandasnya. (HS-19)