PTUN Menangkan Talahatu

AMBON, SPEKTRUM – Majelis Hakim PTUN telah memenangkan gugatan Jacky Talahatu mantan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Sekot Ambon, terhadap keputusan Walikota Ambon yang memecat dirinya, Kamis (21/11/2019).

Jacky mengajukan gugatan atas SK Walikota Ambon Nomor 294 Tahun 2019 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan. Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatanÊ tertanggal 25 April 2019.

Talahatu PTUN-kan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota Ambon, karena tidak menerima pemecatan atas dirinya dengan alasan Surat Keputusan 3 Menteri tidak berlaku surut.

Jacky Talahatu diberhentikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berdasarkan instruksi surat keputusan bersama Menteri Dalam NegeriÊ Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.

Jacky Talahatu diberhentikan bersama 11 ASN Pemerintah Kota Ambon lainnya dan semuanya melakukan PTUN. Jacky Talahatu merupakan orang pertama yang dimenangkan jaksa PTUN dalam kasus ini, sementara laporan 11 lainnya masih terus bergulir.

Salah satu hakim di PTUN yang ditemui Spektrum menjelaskan proses terhadap 11 pelapor lainnya masih terus berjalan.

“Sidang terhadap 11 mantan ASN Pemkot lainnya dijadwalkan hari ini, Selasa (26/11/2019),” katanya sambil meminta namanya tidak dipublikasi.

Sayangnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Jhon Slarmanat yang dihubungi Spektrum mengaku belum mengetahui hasil sidang tersebut. “Kami belum mengetahuinya,” kata Slarmanat yang dihubungi Spektrum melalui ponselnya, kemarin.

Namun sumber Spektrum di Pemkot Ambon menegaskan jika Slarmanat telah berbohong. Padahal, saat hasil gugatan tersebut dibacakan ada staf Bagian Hukum yang menghadiri sidang tersebut.

“Salinan putusan belum diberikan namun saat pembacaan hasil gugatan ada tim kuasa hukum Pemkot atau Bagian Hukun Pemkot yang hadir, masa tidak dilaporkan kepada atasannya,” kata sumber ini.

Sumber ini berharap, seluruh hak Jacky Talahatu dan lainnya diakomodir Pemkot Ambon sesuai keputusan PTUN. (S-16)