26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Reboisasi Dishut Maluku di Kabupaten SBT Bermasalah

AMBON,SPEKTRUM-Proyek Reboisasi Hutan Lindung Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku yang bersumber dari APBD Tahun 2022 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga bermasalah.

Proyek yang dikerjakan CV Usaha Bersama pimpinan Iskandar ini, disinyalir tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan nama Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le kini ikut-ikutan terseret, karena saat itu menjabat sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.

Padahal, Sadali baru saja lolos dari dugaan korupsi proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang telah ditutup oleh Kejati Maluku beberapa waktu lalu.

Sadali le disebut-sebut harus ikut bertanggung jawab,dalam proyek bermasalah tersebut.
Salah satu pemuda kabupaten SBT, Ayub Rumbaru mendesak Kejaksaan Tinggi maupun Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut kasus tersebut, karena kental dengan unsur penyimpangan.
Rumbaru menyebutkan, proyek bernilai Rp. 3.162.390.000 yang dikerjakan CV Usaha Bersama sesuai kesepakatan kontrak seluas 150 hektar, namun kenyataannya hanya direalisasikan seluas 6 hektar.
Rumbaru mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa kontraktor serta pihak-pihak lain yang turut berperan, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Pemanggilan terhadap kontraktor dan pihak-pihak lain perlu dilakukan, untuk mengungkap praktek tidak terpuji yang merugikan negara.
“Kejati dan Polda Maluku segera panggil dan periksa kontraktornya (Isakandar-red) sehingga ada kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek ini,”teganya, Minggu (25/8/2024)malam.
Dijelaskan, meskipun proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak, anehnya pencairan anggaran tetap dilakukan 100 persen.
“Pihak aparat keamanan juga harus memanggil dinas terkait, karena adanya pencairan anggaran 100 persen, disamping kontraktor. Tentunya termasuk Sadali Ie, karena beliau saat itu Kadis Kehutan Provinsi Makuku,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar BPK melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek bermasalah tersebut.
“Jika ditemukan kerugian, agar segera dilimpahkan ke Kejati atau Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (SP-04)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles