Proyek Jalan Inamosol dan Lahan RSUD Tual

Ali Fikri : Silahkan Lapor ke KPK

AMBON, SPEKTRUM – Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mempersilahkan masyarakat Maluku, yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini.
“Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid – 19 di Indonesia, maka diinformasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media on line yang telah disediakan, sebagai berikut : WhatsApp 0811959575, Email : pengaduan@kpk.go.id, KPK Whistle Blower System (KWS) : http://kws.kpk.go.id dan SMS 08558575575. Layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat langsung sementara tutup s.d waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya kepada Spektrum melalui pesan singkat WA, Minggu (13/02/2022).

Banyak kasus dugaan korupsi yang belum tersentuh apparat penegak hokum, padahal media telah memberitakan bahkan aparat penegak hukum telah memanggil puluhan saksi namun banyak kasus yang kemudian dihentikan.
Untuk itu, masyarakat menjadi pesimis dan berharap, kasus dugaan korupsi yang ada di Maluku diambil alih penegakan hokum oleh KPK.

Khusus untuk kasus jalan Kecamatan Inamosol, sejumlah pihak sudah dimntai keterangan Tim Penyelidik Kejati Maluku termasuk diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena yang diperiksa pada 13 Januari 2022 di Kantor Kejati Maluku di Ambon.

Selain itu, perwakilan kontraktor dan saksi ahli dari Poltek Ambon juga sudah dimintai keterangan, bahkan tim kejati Maluku telah lakukan on the spot ke lokasi.

Kasus dugaan korupsi ini mulai dilidik Kejati Maluku, setelah dikeluarkannya surat perintah penyelidikan pada awal Januari 2022.

Pembangunan ruas jalan sepanjang 24 kilometer yang dibangun dari Desa Rumbatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol sejak 2018 silam senilai Rp. 31 miliar dari APBD kabupaten setempat tak kunjung selesai meski anggaran sudah dicairkan 100 persen.

Selain jalan Inamosol, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Tual, penanganannya terkesan lambat.

Untuk kasus ini, sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang melakukan penyelidikan atas kasus tahun 2016 itu.

Bahkan di minggu kedua Januari tepatnya, Selasa (12/1/2022), sumber Spektrum menyebutkan jika tim penyelidik berhasil memanggil 20 orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satu dari mereka yang diketahui, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual batal menjalani pemeriksaan lantaran tidak membahwa dokumen yang dimintai Jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi terkait perihal tersebut, mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan sekitar 20 orang lebih itu.
“Saya tidak tahu, karena saya belum diberikan info itu dari dalam (penyelidik). Dan kalau pun benar informasi itu, sebenarnya juga belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Jadi, saya harap teman-teman pers bisa memahami kerja-kerja Kejaksaan di tahap penyelidikan ini,” katanya kala itu.

Untuk diketahui, pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun 2016 habiskan anggaran senilai Rp. 4,8 miliar yang terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama Tahun 2016 senilai Rp. 1,5 miliar, Tahun 2017 senilai Rp. 1,5 miliar dan Tahun 2018 senilai Rp. 1,8 miliar.

Tim Penyelidik Kejati bahkan meminta appraisal untuk hitung NJOP tanah pada lahan RSUD Tual.
Hasil penilaian harga tanah oleh appraisal itulah yang akan dijadikan pegangan dalam mengusut kasus ini.

Dalam mengusut kasus ini, Tim Penyelidik Kejati Maluku sudah periksa puluhan saksi dari Pemkot Tual di tahap penyelidikan.
Namun, hingga kini kasus tersebut terkesan tidak berjalan maksimal. (HS-16)