Proyek Bermasalah, Thimotius Kaidel Nekat Calkada Aru

Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, dikerjakan Thimotius Kaidel, tengah bermasalah. Kasusnya sedang Diusut Kejaksaan Tinggi Maluku. /dok

AMBON, SPEKTRUM – Proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.36 miliar lebih, sarat dengan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Jalan sepanjang 35 kilometer ini, dikerjakan oleh Pengusaha/Kontraktor, Thimotius Kaidel.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru yang dikerjakan Thimotius Kaidel menggunakan perusahaan (PT Purna Bakti Perdana), beralamatkan di Provinsi Jawa Barat. Potensi atau unsur KKN telah dicium oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sehingga diproses hukum.  

Meski  punya “luka” alias masalah dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek Jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp.36 miliar lebih, namun Thimotius Kaidel tetap nekat, masuk bursa pencalonan kepala daerah (calkada) yakni bakal calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, untuk bertarung di Pilkada serentak tahun 2020.

Thimotius Kaidel saat Menyampaikan Visi dan Misi sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, di Kantor Sekretariat DPW Partai Nasedem Provinsi Maluku, di Kota Ambon, Rabu, (06/11/2019)

Thimotius Kaidel Rabu, (6/11/2019) kemarin, telah menyampaikan visi dan misi di kantor Sekretariat DPW Partai NasDem Provinsi Maluku, di Kota Ambon. dengan iming-iming mendapat rekomendasi dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Meski begitu, pihak Kejati Maluku pun tidak tinggal diam. Mereka tengah intens mengembangkan kasusnya. Sebab proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 itu, saat tender sarat dengan masalah. Konspirasi ditengarai telah berlangsung sejak proyek ini ditenderkan.

Faktanya, perusahaan yang dipakai Pengusaha Thimotius Kaidel sedang kena finalti (di-black-list), oleh Pemda Provinsi Jawa Barat. Sanksi itu diberikan, karena PT Purna Bakti Perdana punya masalah saat menangani proyek milik Pemda Jawa Barat.

Anehya di Aru, justru perusahaan ini bisa ikut tender paket proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam senilai Rp36 miliar, dan diputusakan sebagai pemenang tender oleh panitia lelang Dinas PUPR Aru. Atas kejanggalan tersebut, maka Kejaksaan Tinggi Maluku pun menangani kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Spektrum Jumat sore, (8/11/2019) mengakui, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Dijelaskannya, jaksa sedang melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-pulbaket).

Samy Sapulette menerangkan, mereka atau pihak terkait yang sudah dimintai keterangan antara lain, pelaksana pekerjaan Thimotius Kaidel, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Bendahara Dinas PUPR Aru, dan panitia lelang.

Samy Sapulette, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku

“Untuk sementara kasusnya masih dalam penyelidikan. Tentunya puladata dan pulbaket masih berproses. Sudah ada pihak terkait yang dimintai keterangan. Diantaranya, pelaksana proyek, PPK, Bendahara dan Panitia Lelang. Kalau ada perkembangan terbaru, akan kita sampaikan,” singkat Kasi Penkum Kejati Maluku.

Diketahui, anggaran proyek tersebut dicairkan 100 persen oleh PPK atas persetujuan bersama, baik oleh Konsultan Pengawas (CV Caroliv), maupun kontraktor pelaksana dan juga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Sebelumnya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany disebut-sebut pihak yang menyetujui pencairan dana 100 persen itu, tanpa melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

Padahal, saat pencairan anggaran 100 persen pada 31 Desember 2018, pekerjaan proyek di baru berkisar 60 persen atau belum selesai dikerjakan oleh Thimotius Kaidel (kontraktor).

Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam

Menyangkut hal ini, Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Miskin, Hatta Narahaubun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku agar fokus menangani kasus ini, agar bisa segera diekspose. Alasannya, dengan data dan keterangan awal sudah diperoleh, maka jaksa bisa segera meningkatkan perakra ini ke fase selanjutnya.

“Dugaan kejahatan saya kira pihak Kejati punya analisa dan sudah punya gambaran. Intinya, masalah-masalah mengemuka dalam proyek jalan Wokam itu, ada yang mengarah ke  unsur tindakan pelanggaan hukum. Sehingga siapapun yang telah melakukan kejahatan proyek infrastrktur jalan Wokam itu, sudah sepatutnya ditindak sebagaimana mestinya,” tandasnya. (TIM)