Prioritas KPCPEN, Masyarakat Aman Corona

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Semuel Huwae dalam materinya pada web seminar yang diinisiasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (25/11/2020), berjudul “Peranan Diskominfo Dalam Penyebaran Informasi Vaksin Aman” menjelaskan, dalam roadmap percepatan penanganan covid 19, presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid 19 meliputi empat poin diantaranya, pengadaan Vaksin Covid 19 yang terdiri dari penyediaan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik lain yang diperlukan.

Kedua, pelaksanaan vaksinasi covid 19 yang harus memperhatikan aspek kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.
Ketiga, pendanaan pengadaan vaksin covid 19 terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN maupun APBD.

Keempat dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. 

Dikatakan, prioritas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) adalah Indonesia Sehat artinya, memprioritaskan rakyat agar aman dari covid 19 dan reformasi layanan kesehatan.
“Indonesia Bekerja dengan memprioritaskan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja dan Indonesia tumbuh dengan memprioritaskan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional,” jelasnya.

Situasi dunia saat ini, tambah Huwae, terlihat jelas dampak dari pandemic covid-19 yang mana terjadi pergeseran pola mobilitas masyarakat dengan adanya peningkatan aktifitas masyarakat di dalam rumah.
Hal ini senada dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS-RI) meningkat senilai 16 persen.
“Juga rilis lembaga yang sama tentang semakin berkurangnya aktifitas diluar rumah sebesar 10 persen per hari,” kata Huwae.

Menurut riset internet redseer pendemic covid 19 memberi dampak terhadap Perubahan pola konsumsi masyarakat yang mana sekitar 12 juta orang Indonesia terdaftar sebagai pengguna baru pada sejumlah platform- e commerce sejak pandemic berlangsung.

Bahkan data terakhir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukan jumlah pengguna internet di Indonesia telah menembus 171 juta orang.

Sementara itu, Daud Samal Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menjelaskan, Vaksin Covid-19 tidak diberikan kepada seluruh masyarakat karena ada syarat mutlak yang harus diperhatikan yaitu, penerima imunisasi Vaksin Covid-19 adalah warga yang berusia 18 hingga 59 tahun.

Samal menjelaskan, berdasarkan rilis data kasus covid-19 di Indonesia, sebagian besar masyarakat atau 50 persen yang terinfeksi adalah mereka yang umurnya telah ditentukan.
“Mungkin para ahli epidemiologi atau para ahli melihat kasus ini di seluruh Indonesia yang terpapar dari umur sekian hingga umur sekian sehingga mereka membatasi usia penerima vaksin Covid-19,” katanya.

Selain itu kata Samal, usia 18 tahun merupakan usia produktif yang harus dilindungi dengan catatan diusia 18-59 tahun dapat imunisasi dengan pemakaian tinggi maka akan terbentuk kekebalan komunitas.
“Jika ini telah terbentuk di masyarakat maka usia dibawa 18 dan diatas 59 akan terlindungi,” katanya..

Lebih lanjut Samal memberi contoh, misalnya, satu RT ada jmasyarakat dengan usia 18-59 tahun sekitar 100.000 orang dari total penduduk 115.000 orang. Kalau 100.000 orang tersebut telah terbentuk kekebalan komunitas maka yang 15.000 secara otomatis akan terlindungi walaipun mereka tidak diimunisasi.

Walaupun demikian kata Samal, bagi masyarakat yang telah diimunisasi bakso Covid-19 namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M.
“Walaupun kita telah diimunisasi dan punya kekebalan tapi kita harus jaga jarak, sebab kita akan terpapar namun karena kita telah diimunisasi maka kita tetap akan sakit namun tidak parah,” katanya..

Sebab tambahnya, tujuan pemberian imunisasi adalah membentuk kekebalan imunitas artinya didapat kalau kekebalan individu diperoleh. Begitu juga sebaliknya, jika kekebalan individu tidak didapat maka kekebalan komunitas tidak diperoleh.(S-16