SPEKTRUMONLINE.COM, BURSEL – Praktisi hukum, Jhon Lenon Solissa mendesak DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk mengambil sikap tegas mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Rp1,9 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Menurutnya, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran tersebut yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan dinamika dan temuan DPRD Bursel, dana Rp1,9 miliar itu dianggarkan dalam pagu APBD Tahun 2025 pada Dinkes untuk penanganan Program Keluarga Berencana (KB). Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Hal itu terungkap dalam rapat DPRD bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Ini harus disikapi secara serius,” tegas Solissa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/2/2026).
Dia menyebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Untuk itu, fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal, terutama dalam mengawal penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan.
“Saya berharap DPRD berani mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut,”ujarnya.
Terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, kata fia, itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia bahkan menilai perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikatakan sebagai bentuk penyelewengan terhadap anggaran yang telah disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam APBD,” tandasnya.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Buru maupun Polres Buru Selatan segera mengambil langkah tegas atas temuan DPRD tersebut.
Selain itu, Solissa juga berharap Bupati Buru Selatan, La Hamidi mampu menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk menerapkan sistem meritokrasi dalam birokrasi.
“Penempatan seseorang dalam jabatan pada dinas maupun badan harus berdasarkan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki,” pungkasnya. (NAR)

