NAMLEA, SPEKTRUM – Kapolsek Waeapo Ipda. Andi Erwin Poleonro beserta personil Polsek Waeapo berhasil menangkap pelaku pengolahan emas dengan metode tromol. Penangkapan ini dilakukan, di rumah Toni Batuwael Desa Parbulu (unit 17) Kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Jumat (11/10/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima Spektrum Online, penangkapan tersebut disertai pengamanan sejumlah barang bukti, yakni, 20 unit tromol yang sedang beroperasi, 11 buah peluru tromol penghancur Material, satu unit mesin dinamo penggerak Tromol, satu karung tanah sisa pengolahan tromol serta satu gulung selang air.
Selain itu, satu lembar kain remas merkuri, satu baskom kecil warna biru, dua baskom besar warna hitam,19 panbel tromol, satu panbel dari Dinamo ke bola angin, satu unit roda gila/bola angin, sekitar 1,5 Kg. mercuri, Tiga Belas penutup tromol, satu tabung pembakaran emas satu unit mesin sedot air dan satu buah Gabang.
Polisi juga mengamankan pemilik tromol dan material tambang yakni pasangan suqmi istri, I’in Warhangan yang beralamat di jalan Baru Namlea, Pulau Buru, dan Muh Devin Kasenda yang beralamat di Minahasa Sulawesi Utara.
Setelah mengamankan pelaku, polisi juga memeriksa lima orang saksi masing-masing, Arifin warga asal Palu Sulawesi Tenggara, Adi beralamat di Desa Rumah Tiga Ambon, Oskar asal Tobelo Malut, Toni Batuwael beralamat di Desa Parbulu Kecamatan Waelata dan Lusi Desa Parbulu Kecamatan Waelata.
Penangkapan ini berawal pukul 17.15. Wit setelah diperoleh informasi dari Babinkamtibmas Desa Parbulu, Bripka Eko Pujianto bahwa di desa binaannya ada tromol yang sedang beroperasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Waeapo memerintahkan personel piket jaga melaksanakan penangkapan.
Kapolsek Waeapo beserta personel Polsek Waeapo tiba di TKP dan menemukan 1 unit tromol sedang beroperasi dan serta 20 unit tromol.
Lokasi tersebut langsung dipasang garis police atau Police Line dan mengamankan pemilik tromol bersama saksi dan barang bukti ke Mapolsek Waeapo.
Saat pemuatan barang bukti disaksikan, Pjs Desa Parbulu unit 17 Paimun. Sekitar pukul 21.00 wit, Tersangka, dan para saksi bersama barang bukti tiba di Mapolsek Waeapo.
Melihat kondisi Tersangka, Muh Devin dalam keadaan sakit parah selanjutnya Kapolsek Waeapo memerintahkan anggota jaga untuk membawa tersangka ke RS Waekasar.
“Menurut I’in Warhangan istri dari tersangka atau suaminya ini, mengidap penyakit infeksi paru-paru dan kelenjar getah bening,” ungkap pihak Polsek Waeapo kepada Spektrum Online. (S-16)