AMBON, SPEKTRUM – Judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Hulung, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah digrebek personil gabungan, Sabtu (14/10/2023).

Operasi ini dipimpin Kapolsek Leihitu, IPTU Moyo Utomo,bersama Danramil 1504 Leihitu, KAPTEN Inf. Dewa Agung, bersama personil gabungan.

Operasi ini melibatkan 15 anggota Polsek Leihitu, 5 anggota Koramil Leihitu, dan 5 personel Satuan Brimob yang ditempatkan sementara di Polsek Leihitu turut serta dalam penggerebekan ini.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon & P.P Lease IPDA Jenete Luhukay menjelaskan, saat penggerebekan sekitar 50 orang yang berada di tempat kejadian berhamburan berusaha melarikan diri.

Namun, upaya mereka untuk menghindar dari penegak hukum berhasil digagalkan oleh anggota yang terlibat dalam penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini ditangkap 11 ekor ayam yang digunakan dalam ajang sabung ayam ilegal. Ayam-ayam tersebut langsung diamankan dan kemudian kantong ayam dibakar di tempat kejadian,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Leihitu, Ipda Moyo Utomi menjelaskan, penyelenggaraan judi sabung ayam ilegal adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia.

“Penegak hukum di Kabupaten Maluku Tengah terus melakukan upaya memberantas praktik ilegal ini,” kata Moyo Utomo

Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan gabungan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas perjudian ilegal serta melindungi kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul akibat praktik-praktik semacam ini. (MG-16)