Polres Buru Dilaporkan ke Kapolri

AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Alimin Hamid, warga Dusun Sehe, Desa Namlea, Kabupaten Buru, oleh Polres Buru dinilai kurang profesional. Sebab, sudah tiga bulan berjalan, pengusutan kasus ini belum tuntas.

Alimin Hamid melalui Kuasa Hukum, Domi Huliselan, dan Alfred V. Tutupary menjelaskan, kliennya sudah melapor dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Mahdi Kau ke Polres Pulau Buru. Namun sejak 27 Desember 2019 hingga Maret 2020, pengusutan kasus ini justru stagnan di tahap penyelidikan.

“Kami menduga, aparat polisi yang mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan klien kami ini tidak serius. Karena itu, kami melaporkan ke Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, untuk menindaklanjuti laporan bawahannya yang tidak profesional menangani kasus dimaksud. Tembusan laporan ini kami tujukan ke KOMPOLNAS di Jakarta, Irwasum Mabes Polri di Jakarta, Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kapolda Maluku di Ambon, dan Kapolres Pulau Buru di Buru,” akui Huliselan dan Tutupary kepada wartawan, Selasa, (3/3/2020) di Ambon.

Mereka berharap, langkah konkrit yang diambil Polres Buru selama ini adalah tidak serius mengusut dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yakni, Alimin Hamid yang diduga dilakukan Mahdi Kau.

Sebelumnya diberitakan, Mahdi Kau dilaporkan ke Polres Buru, lantaran dia diduga menyerobot lahan seluas 16 x 27 meter yang berada di jalan Pilar, Dusun Sehe, Desa Namlea Kabupaten Buru. Padahal tanah tersebut sah milik Alimin Hamid.

Menurut Kuasa Hukum, Mahdi Kau diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan tanah milik kliennya. “Kami menduga Mahdi Kau telah menyeroboti lahan milik klien kami. Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan Polres Buru,” akui Kuasa Hukum, Huliselan dan Tutupary.

Djelaskan, sejak tahun 2011 bengkel milik kliennya telah dibangun diatas tanah tersebut. Sedangkan tanah tersebut dibeli dari pemilik tanah yang bernama Muhammad Ali Kau. Anehnya tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah, Mahdi Kau mengklaim tanah tersebut miliknya.

Sejak tanggal 26 September 2019, Mahdi Kau bersama beberapa temannya mendatangi lahan tersebut. Mahdi mengklaim tanah tersebut miliknya dengan dalih surat ahli waris. Padahal Alimin Hamid membeli tanah tersebut dari Muhammad Ali Kau.

Tanah tersebut kini telah dipagari oleh Mahdi Kau dengan menggunakan atap seng. Ironisnya beberapa material berupa batu, dan pasir turut di masukan ke bengkel milik Alimin. Akibat perhuatannya Mahdi dilaporkan ke Polres Pulau Buru untuk diproses hukum.

Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, anggota polisi langsung memasang garis polisi di bengkel yang dibangun di atas lahan tersebut.

“Kasus ini dilaporkan sejak klien kami tak terima dengan perlakuan dan sikap Mahdi Kau yang telah mengkalim bahwa tanah tersebut miliknya,” katanya.

Menurut Kuasa Hukum, kasus ini sedang dalam penyelidikan Polres Buru. Pihak terlapor dan pelapor serta pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan. Sedangkan polisi sementara berupaya untuk memanggil kades setempat maupun pihak pertanahan untuk dimintai keterangannya.

Ditambahkan, pihaknya hingga kini sedang berusaha untuk melakukan proses mediasi sehingga kasus tersebut secepatnya diselesaikan agar kliennya bisa membuka usaha bengkel.

“Tentunya jika bengkel tak dibuka, maka klien kami tetap dirugikan. Padahal tanah tersebut kan milik dia. Olehnya itu saya berharap agar kasus ini secepatnya diselesaikan sehingga polisi line secepatnya dilepaskan,” katanya.

Kuasa hukum mengaju, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan, baik dari pelapor, terlapor dan para pihak lain juga sudah dimintai keterangan, namun, sampai sekarang kasus tersebut berjalan di tempat alias tak berkembang.

“Padahal kasus ringan dalam aturannya, hanya dalam 30 hari saja pengusutannya,” ungkap Domi Huliselan, dan Alfred V. Tutupary. (S-05)