Ditengarai dana nasabah Bank Negara Indoneisa 46 Ambon yang dibobol Faradiba Yusuf merembes ke orang lain. Ini akan ditelusuri penyidik Direktorat Reserse dan Krimainal Khusus, Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembobolan dana nasabah BNI yang diotaki Faradibah Yusuf, kian menarik. Dipastikan akan menyeret nama nasabah sebagai pemilik dana terbesar di BNI. Sebab, selain menelusuri kasus dan aliran dana nasabah BNI yang dibobol FY, kabarnya polisi juga akan menelusuri sumber dana nasabah berjumlah puluhan miliar yang ditabung pada BNI.
Sumber Spektrum menyebutkan, tabungan nasabah yang totalnya mencapai puluhan miliar itu akan ditelusuri oleh pihak Kepolisian. Hal ini untuk memastikan bersih tidaknya dana nasabah tersebut.
“Jadi infonya polisi juga akan menelusuri asal dari dana dana nasabah itu. Dapatnya dari mana ka mana kan kita tidak tahu, makanya akan ditelusuri juga. Jadi selain kasusnya, asal dananya juga akan ditelusuri,”ungkap sumber terpercaya Spektrum di Ambon, Jumat (25/10/2019).
Menyangkut hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan yang dikonfirmasi Spektrum belum menanggapinya.
Pertanyaan wartawan media ini, juga tentang rekening 3 KCP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diblokir dan disita sebagai barang bukti atau, dan kapan Dani Nirahua akan diperiksa, serta kepemilikan rekening atas nama DN apakah akan diblokir? Hanya saja, Firman Nainggolan belum meresponnya.
Pertanyaannya yang sama juga dikirimkan ke Kabid Himas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, namun dia mengarahkan media ini, untuk menanyakan langsung ke Direktur Reskrimsus Polda Maluku. “Terkait kasus BNI, silahkan konfirmasi langsung ke Ditreskrimsus,” tulisa Kabid Humas Pold Maluku itu, melalui pesan pendek Whatsapp.
Sementara soal hasil audit internal BNI dalam kasus pembobolan dana nasabah, Wakil Pimpinan BNI Cabang Ampon, Nolly Sahumena yang dikonfirmasi Spektrum, di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019), justru enggan membeberkan hal tersebut.
Alasannya, hal tersebut sudah menjadi rahasia perbankan (internal).Namun ia menegaskan, kerugian BNI dari pembobolan dana nasabah oleh Faradibah Yusuf, sebesar Rp58,9 miliar, sesuai yang telah dirilis Ditreskrimsus Polda Maluku Selasa (22/10/2019).
“Kita belum bisa menjelaskan banyak, karena kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian,” katanya.
Disinggung terkait rekening milik Dani Nirahua, Noli membenarkan bahwa DN adalah nasabah BNI, namun dirinya menolak menjelakan berapa jumlah rekening dan nominal dana milik DN. “Saya tidak bisa menjelaskan itu,”tandasnya.
Nolly mengklaim, pasca terungkapnya kasus pembobolan dana nasabah, sejauh ini tidak ada penarikan maupun keraguan masyarakat, terutama nasabah, terhadap Bank BNI.
“Transaksi diteler berjalan seperti biasa. Karyawan juga bekerja seperti pengajuan pengajuan kredit justru semakin banyak. Tak ada penarikan besar-besaran. Dan sampai sekarang, saya masih menerima siapapun yang menanyakan tentang tabungan/saldo mereka. Dan saya jelaskan, sesuai fakta bahwa aman,” katanya.
Sementara itu, soal dana nasabah BNI yang dibobol Faradiba Yusuf semula disebut 124 miliar, kemudian dikoreksi menjadi 58,9 miliar. Wacana baru mencuat dana yang dibobol Wakil Kepala Cabang Utama (KCU) Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon itu, mencapai 315 miliar. Hanya saja, inafiormasi belum dibuka oleh pihak BNI 46.
Mereka tetap bersandar pada hasil rilis Ditreskrimsus PoldA Maluku. Hingga berita ini naik cetak, penyidik Ditreskrinmsus Polda Maluku terus mengembangkan perakra ini.
Sebelumnya Ditreskrimsus menyebut jumlah dana nasabah yang dibobol tersangka FY selama tahun 2019 mencapai Rp58,9 miliar.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mencari para nasabah potensial dan menawarkan suatu produk supaya nasabah mau memasukan dananya ke bank,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa (22/10/2019).
Dana tersebut tidak langsung dimasukan ke rekening, tetapi oleh tersangka Faradiba digunakan untuk kegiatan atau usaha. Caramya menutupi dana-dana nasabah potensial yang dijanjikan tetapi tidak dimasukan dalam sistem perbankan.
Faradiba juga mengaku kepada orang lain, kalau dia mempunyai usaha investasi cengkeh tetapi fiktif dan hanya untuk membodohi orang, padahal tersangka gali lubang tutup lubang.
Tetapi karena sudah menjanjikan kepada nasabah potensial akan mendapatkan hasil tabungnnya, maka dia menggunakan dana perbankan yang dicairkan melalui Kantor Cabang Pembantu Tual, Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, KCP Masohi, KCP Mardika, dan KCP Unpatti untuk memperoleh dana tersebut.
Akibat pembobolan BNI mengalami kerugian berkisar Rp58,9 miliar. Barang bukti yang disita Rp1,5 miliar merupakan kegiatan transfer terakhir yang sudah dicairkan ke KCP Mardika.
Sebeluamnya ada Rp5,2 miliar ditransfer FY dengan menggunakan sistem perbankan, lalu uang tunai dibawa pulang selanjutnya disebarkan lagi ke beberapa nasabah yang bukan tergolong nasabah potensial, tetapi nasabah yang dia undang sebagai investor untuk usaha-usahanya.Beberapa barang bukti lain juga disita sesuai pengakuan tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan selama tahun 2019 saat diperiksa yakni tiga unit kendaraan roda empat serta 70 dokumen fiktif untuk melakukan transfer tunai fiktif.
“Kami juga sudah memeriksa 25 orang saksi baik dari internal BNI, KCP, saksi korban,” katanya.
Tersangka dijerat melanggar pasal 49 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1996 ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 14 tahun dan ancaman kumulatifnya berupa denda Rp10 miliar.
FY dikenai pasal berlapis yakni melanggar UU TPPU pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 karena yang bersangkutan mencoba mengaburkan dengan membeli aset-aset dan beberapa properti dan membuka usaha.
Sementara itu, informasi tentang lima tersangka tambahan yakni Pimpinan KCP BNI Tual, Chris Rumalewan, KCP Masohi Marice Mus?kitta, Dobo, Yosep Mai?timu, KCP Unpatti, dan Mardika, namun hal ini belum disampaikan secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-01/S-14)