Polisi Serahkan Berkas Penganiayaan Warga Tial

Ilustrasi

AMBON,SPEKTRUM – Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy tersangka kasus Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang terjadi Sabtu (17/6/2023), sekitar Pukul 01.00 WIT yang menyebabkan korban Fajrul Seknum (21) meninggal dunia dan Arafik Henamuly (21) yang mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri.

Berkas tersangka ini sudah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sejak Selasa (15/8/2023) diterima oleh JPU Donald Rettob.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

Tersangka merupakan warga Negeri Tulehu Kompleks Kampung Baru Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana da atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang dan atau Penganiayaan Menyebabkan Luka berat dan Matinya Orang.

“Untuk kasus ini berkas dan tersangkanya atau tahap II ke jaksa atau diserahkan ke jaksa sejak 15 Agustus 2023 lalu disertai barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bua sweater warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki D-Tracker,” jelas Luhukay kepada wartawan, jum’at (24/8/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti kata Luhukay” diserahkan langsung di Kantor Kejari Ambon oleh personil Subnit 2 Unit I Pidum. (MG-16)