DOBO, SPEKTRUM – Melengkapi berkas perkara tersangka Obet Kobawa atau OK, dalam kasus pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban CBL (9) di Kabupaten Kepulauan Aru. Penyidik Sat.Reskrim Polres Pp-Aru melakukan rekonstruksi, demi mengetahui pasti kejadian dilakukan tersangka OK tersebut.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Rabu, (19/10/2022) itu, mengambil lokasi halaman Mapolres Aru. Dan ada 9 adegan yang diperagakan pelaku OK, dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan pihak keluarga korban dan didampingi Kuasa Hukum.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan tersangka OK terhadap CBL (korban), terjadi pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, di semak-semak berjarak kurang lebih 50 meter dari pemukiman warga, di Jln:Rabiajala, Kompleks Kampung Jawa, RT:008/RW:004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp-Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Amrin, S.Sos.MH menjelaskan, rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka OK. Pada rekontruksi ini juga dihadiri oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dilakukan pada Rabu, (19/10/2022) pagi, pukul 09:30 WIT, kita sudah gelar rekontruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Obet Kobawon (OK),” jelasnya sembari menambahkan, dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan disaksikan tim Kejari Kepulauan Aru.
Disampaikan, sebanyak 9 adegan dalam rekontruksi. Dari 9 adegan tersebut, pihak kepolisian menyaksikan, pemerkosaan dilakukan pada adegan keempat. “Di situ, tersangka membuka celana dan mencekik korban serta memperkosa korban,” imbuhnya.
Dijelaskan, pada adegan pertama, korban berjalan menuju kios untuk mengambil sisa uang belanja. Kemudian adegan kedua, tersangka melintasi di sekitar TKP dan melihat korban sedang berjalan dari jarak 50 meter.
Sedangkan adegan ketiga, tersangka melalui jalan pintas untuk mendekat ke korban kemudian menyekap korban dari belakang dan membawa ke semak-semak.
“Jadi, pada adegan keempat inilah, tersangka membuka celana dan mencekik korban serta memperkosa,” tandasnya.
Kapolres menuturkan, ada beberapa adegan yang tidak diperagakan karena dianggap vulgar. Dalam 9 adegan rekontruksi tersebut, ada tiga orang anggota polisi mengambil peran pengganti, yakni OS peran pengganti sebagai CBL (almarhum), sedangkan AM berperan sebagai ibu korban, dan GP berperan pengganti sebagai saksi Yanes Koplak.
“Dari rekontruksi ini, manfaatnya adalah untuk mengetahui kebenaran penjelasan, baik itu dari tersangka OK ataupun penjelasan dari para saksi yang dihadirkan dalam rekontruksi ini,” tegasnya, seraya menambahkan, proses rekonstruksi dari awal hingga selesai semuanya berjalan dengan aman dan mendapat pengamanan anggota Polres Kepulauan Aru.
Sementara Katianus Labok yang adalah ayah korban mengaku terima dan merasa puas dengan hasil rekontruksi dilakukan penyidik Kepolisian Kepulauan Aru.
“Selaku pihak korban, prinsipnya kami sangat puas dengan hasilnya. Dari rekontruksi yang dilakukan pihak Reskrim Polres Kepulauan Aru ini, intinya kita puas dan menerima hasil rekontruksi yang dilakukan,” akui ayah korban. (HS-05)