AMBON, SPEKTRUM – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) AT ayah Bejat yang tega menyetubuhi anaknya hingga hamil masuk jaksa. Berkas tersangka ini sementara dirampungkan penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, AKP Johanes Mido Manik kepada Spektrm, Minggu (22/11/2020).
Kasat menerangkan, saat ini berkas disiapkan untuk dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. “Belum limpah. Masih siapkan berkasnya. Nantinya kalau sudah tahap I akan kami sampaikan,” jelas Kasat.
Sementara itu untuk pasal tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk dikehatui, AT ayah Bejat yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri diringkus Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Warga kecamatan Sirimau Kota Ambon ini berhasil diringkus Jumat (13/11/2020) sekira pukul 23.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido Manik menjelaskan kejadian bejat pelaku pertama terjadi pada bulan Februari 2020, sekitar Pukul 00.30 Wit dan terakhir kali pada tanggal 13 Juni 2020, sekitar Pukul 00.30 WIT.
“Korban anak adalah anak kandung yang masih berusia 15 tahun. Tersangka mengajak korban untuk tinggal bersama di rumah tersangka kemudian langsung memaksa korban melakukan persetubuhan,” beber Kasat.
Kasat menuturkan saat kejadian bulan desember 2019, tersangka yang berada diluar Ambon kembali ke Ambon dan tinggal di rumahnya.
Kemudian sekitar bulan februari 2020 tepatnya hari Sabtu, tersangka menghubungi korban untuk datang ikut tinggal dengan tersangka, sehingga korban menuruti ke rumah tersangka.
Saat itu tersangka tinggal dengan korban di rumah kemudian korban tidur lebih awal sekitar pukul 00.30 Wit, tersangka tidur dengan korban lalu memeluk korban, saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras, saat memeluk korban, korban mendorong tersangka, tetapi tersangka memaksa dan langsung menarik pakaiam korban.
“Kejadiannya berulang saat korban dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Pada bulan Juli 2020. Tersangka juga memaksa korban,” ungkapnya (S-07)