TIAKUR, SPEKTRUM – Penyidik Polres MBD menyerahkan berkas perkara 4 (empat) tersangka KPK gadungan dan barang bukti saat mereka beroperasi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu.
Dilimpahkannya berkas acara perkara (BAP) dan barang bukti serta tersangka diterima Kasie Pidum Kejari MBD.
Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, diterima jaksa S. Tuhulele, dan penyidik yang menyerahkan BAP, barang bukti dan para tersangka yakni, Ipda Rudy Ahap didampingi Brigpol A. Helwend, pada Selasa, (21/4/2020) sekitar pukul, 15:25 WIT.
Penyerahan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor: B-132.Q.1.18/Eoh.1/04/2020 taggal 7 April 2020, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Keempat tersangka yakni, AERS, JF, OR dan SDIF yang diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pemerasan terhadap beberapa orang di wilayah hukum di MBD akan menempuh langkah hukum selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penyerahan BAP, barang bukti dan para tersangka dari penyidik Polres MBD, juga berdasarkan Surat Kapolres Maluku Barat Daya Nomor: T/32/IV/2020/Sat.Reskrim, tanggal 20 April 2020 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Perkara pidana penipuan dan pemerasan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e, juncto pasal 64 KHUPidana. (MG12)