Hasil audit BPKP atas kerugian negara akibat praktek dugaan tipikor bermotif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011, telah diterima Polres Pulau Ambon. Siapa pejabat Pemkot dan Sekretariat DPRD Kota Ambon akan ditetapkan sebagai tersangka?
AMBON, SPEKTRUM – Berdasarkan informasi yang diperoleh Spektrum di lingkup Polres Pulau Ambon beredar kabar, Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru disebut-sebut sdebagai pihak pertama yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, dia dinilai lebih bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran SPPD Pemkot tahun 2011 itu.
Menyangkut hal ini, Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia yang dikonfirmasi, membenarkan Satreskrim Polres Pulau Ambon memang sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Dia belum bisa menyampaian infiormasi tentang penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Iya memang kita sudah terima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku,Ó kata Paur singkat mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polres Ambon, kepada Spektrum, Kamis (07/11/2019).
Menurut Kasat Reskrkrim Polres Pulau Ambon, tim penyidik masih menganalisa hasil audit kerugian negara dengan melibatkan ahli dari BPKP Maluku.
“Hasilnya masih dianalisis. Satreskrim Polres Ambon juga memintai keterangan dari ahli BPKP yang membuatnya,” jelas Paur mengutip lagi keterangan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon.
Hanya saja soal siapa calon tersangka dalam perkara ini, hingga kemarin masih dirahasiakan oleh pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Diketahui, akibat perjalanan dinas fiktif ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp.700 juta lebih.
Perkara ini ditangani tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Gelar perkaranya telah dilakukan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon pada 2018 lalu.
Saat itu, tim penyidik Tipikor memaparkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti adanya dugaan korupsi bermotif SPPD fiktif tahun anggaran 2011, di lingkup Pemkot Ambon, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Sejumlah petinggi (pejabat) Pemkot Ambon pun sudah diperiksa. Antara lain, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, termasuk istri Walikota Ambon, Ny. Debby Louhenapessy, dan para anggota DPRD periode 2009-2014.
Sedangkan mantan Walikota Ambon MJ Papilaya yang sebelumnya sudah diagendakan untuk diperiksa, namun hal tersebut belum juga direalisasikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon. (S-01)