Polisi Dinilai Lamban Tangani Peristiwa Penyerangan Kariu

AMBON, SPEKTRUM – Pasca kejadian penyerangan dan pembakaran Negeri Kariu yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Pelauw dan ORI, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, publik Maluku kembali mempertanyakan stament Kapolda Maluku Irjen. (Pol) Lotharia Latif kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (28/1/2022).

Saat itu, Kapolda Maluku dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama para pelaku penyerangan Negeri Kariu. Namun sampai detik ini, tidak satupun pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Penyerangan dan pembakaran pemukiman masyarakat Negeri Kariu adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan oleh dalil apapun. Terkesan pihak kepolisian lamban dalam penanganan kasus, sejak tragedi 26/1/2022 sampai detik ini, ada apa ?” tanya tokoh pemuda Hualoy, Kamarudin Tubaka melalui rilisnya yang diterima Spektrum, Jumat (04/02/2022)..

Mestinya lanjut Tubaka, ketika pihak kepolisian telah mengantongi nama para tersangka harus diikuti dengan penangkapan.
“Kepuasaan publik akan terjawab ketika pelaku penyerangan ditangkap dan diproses secara hukum,” katanya.

Menurutnya, tindakan penyerangan dan pembakaran pemukiman Kariu adalah kejahatan terstruktur, teroganisir dan masif, polisi tidak boleh kalah dengan masyarakat sipil, dengan kekuatan negara yang begitu besar mestinya polisi tidak lamban dalam penanganan kasus.

“Lambannya penanganan konflik Kariu justru melahirkan mosi tidak percaya terhadap kepolisian Polda Maluku.
Masyarakat Maluku khususnya warga Negeri Kariu dan butuh keadilan hukum,” tegasnya. (Tim)