Tragedi Penyerangan Negeri Kariu
AMBON, SPEKTRUM – Penanganan pasca konflik untuk masyarakat Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah bukan hanya pada distribusi logistic dan pembangunan perumahan rakyat namun yang paling penting adalah mengungkap pelaku pembacokan dan penyerangan atas negeri tersebut.
Permintaan tersebut dikemukakan Ketua MPH Sinode GPM, DR.Pdt. Elifas Maspaitella saat rapat koordinasi bersama tokoh agama dan OPD terkait di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/01/2022).
Menurut Maspaitella, persoalan mengenai aksi perdataan dan lainnya harus diselesaikan sesuai kaidah hokum yang berlaku.
“Dalam hal ini kita meminta agar pelaku yang menyebabkan adanya korban bisa diungkap dan diproses hokum karena ini perbuatan pidana yang harus mendapat penanganan hokum,” tegasnya.
Hal ini lanjut Maspaitella, akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena mereka tidak tahu peristiwa yang awalnya telah diselesaikan bisa berimbas besar seperti ini. “Mereka pikir telah selesai dengan menangani korbannya, dan ini masalah antara egeri Kariu dengan Ori namun kemudian masyarakat Pelauw gabung dan itu membuat masalah makin meluas dengan intensitas yang tinggi,” katanya.
Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura, Mayjen Richard Horja Taruli Tampubolon meminta kepolisian bergerak cepat menangkap dan memproses hukum para pelaku yang terlibat konflik antar warga Ori-Kariuw di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada Rabu (26/1). “Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera kepada orang lain,” kata Richard di Kota Ambon, Kamis (27/1/2022).
Mantan Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI ini mengaku telah membicarakan langkah penanganan dan penyelesaian konflik Ori-Kariuw secara komprehensif bersama Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
“Sudah ada langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan bersama, sekaligus dijadikan sebagai skala prioritas berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan,” kata Richard.
Menurut dia, penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada pelaku serta oknum yang ikut memperkeruh suasana dan menciptakan situasi tidak harmonis di tengah masyarakat hingga terjadi konflik, harus segera dilakukan agar memberikan efek jera.
Richard menyatakan, bentrokan yang mengakibatkan tiga warga meninggal dan puluhan rumah warga terbakar, perlu menjadi bahan evaluasi semua pihak.
Dia ingin pola pendekatan persuasif dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat semakin dikedepankan. Richard pun meminta masyarakat untuk dapat menahan diri, tidak emosional serta tidak terprovokasi berbagai hasutan serta informasi yang belum diketahui kebenarannya maupun sumbernya.
“Mari menahan diri kita masing-masing. Ikuti imbauan pemerintah serta tokoh agama dan pemuka masyarakat, sehingga suasana harmonis dan penuh rasa kekeluargaan dapat tercipta kembali,” kata Richard.
Sementara itu, praktisi hokum Marniks Salmon juga meminta agar aparat keamanan harus lakukan langkah hokum yakni menangkap pelaku pembacokan dan juga pelaku penyerangan terhadap pemukiman masyarakat Negeri Kariu. “Sebab, penyerangan dilakukan tanpa ada konflik panas,” kata praktisi hokum Marnix Salmon kepada Spektrum, Kamis (27/01/2022).
Apalagi lanjut Marnix, identitas dua orang pembacok Junedy Laitomu pada Selasa (25/01/2022) telah diketahui untuk itu harus ada langkah hokum karena ini murni perbuatan kriminal. “Sudah diketahui siapa yang lakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal pada 25 Januari, setelah diketahui harus diikuti dengan langkah hokum selanjutnya karena ini perbuatan criminal,” jelasnya.
Para pelaku dalam aksi kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa harus diproses hokum.
“Ini negara hokum dan setiap pelanggaran hokum harus diproses sesuai hokum yang berlaku,” tegasnya. (tim