AMBON, SPEKTRUM – Untuk mengetahui, Rafi Rahman Sie (RRS) korban pemukulan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Toisutta mengidap penyakit bawaan atau tidak, pihak kepolisian telah lakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Namun, hasil otopsi tersebut belum bisa diungkapkan lantaran yang berkewenangan mengumumkan hal tersebut adalah dokter forensic yang mengotopsi jenazah RRS.
“Awalnya, pihak keluarga korban tidak mau otopsi namun dari penyidik mendatangi dan menyampaikan pemahaman kepada pihak keluarga dan akhirnya korban diotopsi. Dan hasil otopsi sudah keluar namun ini kewenangan dokter forensik dan akan disampaikan dihadapan sidang karena itu kewenangan dokter,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M.Roem Ohoirat saat konfrensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (02/08/2023).
Namun tambahnya, gambaran umum bisa disampaikan, antara hasil otopsi dengan pasal yang disangkakan berkaitan secara umum.
Selain itu, Roem juga menjelaskan jika TKP yang selama ini diberitakan di lingkungan asrama Polresta Ambon tidak benar lantaran peristiwa tersebut terjadi di kawasan pemukiman masyarakat umum Tanah Lapang Kecil (Talake).
“TKP ini bukan di Asrama Polres Ambon TKP di Tanah Lapang Kecil yang berseberangan dengan Polresta Ambon dan itu merupakan pemukiman masyarakat umum jadi bukan di Polres Ambon,” kata Roem lagi.
Terkait identitas korban lanjut Roem, sesuai dokumen kependudukan korban tercatat lahir 08 Mei 2005.
“Dengan demikian korban berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari, jadi tidak dikenakan pasal perlindungan anak karena korban berusia diatas 18 tahun,” tandasnya.
Terkait dengan keluarga korban yang ramai-ramai datangi Polres menuntut agar pelaku ditangkap, Roem menjelaskan, saat kedatangan keluarga korban pelaku sudah ditangkap.
“Pelaku ditangkap selang 1 jam dari kejadian itu,” kata Roem.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon & P.P Lease., Kompol Benny Kurniawan menjelaskan jika pelaku, Abdi Aprisal Sihan sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka , saat ini pelaku sudah ditahan,” terangnya.
Pelaku lanjut Kurniawan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 Penganiaayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, maksimal tujuh tahun penjara.
“Sejauh ini baru kita diterapkan pasal itu, karena kasus ini masih kita perdalam lagi, apakah bisa dikenakan pasal yang lain,” terangnya.
Tetapi, tentu saja lanjutnya, harus disinkronkan dengan fakta yang terjadi atau yang ditemukan dengan peristiwa tersebut.
Kurniawan juga menjelaskan kronologis kasus tersebut yakni Rafli (korban) sebelumnya bersama temannya menggunakan sepeda motor dari rumah hendak ke rumah saudaranya.
“Saat melintas di TKP, kebetulan bertemu empat orang termasuk pelaku, dan tidak sengaja korban hampir menabrak pelaku sehingga pelaku tersinggung,” jelas Kurniawan.
Dikuasai emosi, pelaku mengejar dan saat korban tiba di depan rumah saudara korban pelaku menghampiri dan memarahi korban dan lakukan pemukulan bagian kepala korban sebanyak tiga kali sehingga pingsan.
“Korban sempat dibawa keluarganya ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong,” katanya lagi.
Dikatakan, saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang rencananya , saksi akan bertambah tiga orang lagi guna memperkuat pembuktian.
“Alat bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah helm, dan baju yang dikenakan korban,” jelas Kurniawan. (MG16)