30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bekuk Ayah ‘Bejat’ Dari Persembunyian, Kini Tersangka

DOBO, SPEKTRUM – Ayah kandung ‘bejat’ berinisial JRL (42) alias S, tak bermoral nekat menyetubuhi anaknya berinisial SMR (15). Kini JLR ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib. Drama Polisi melacaknya selama 3 (tiga) hari di tempat persembunyian di hutan Depnaker, Dobo, Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.IK.MH menjelaskan, perbuatan pelaku berinisial JLR alias S ini sudah berulang kali, sejak 2021 lalu dan sempat diketahui ibunya, kemudian masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, semenjak korban SMR masih di bangku SMP Kelas IX.

Eh, bukannya sadar, JLR malah mengulang perbuatannya hingga 2022 ini.

Menurut Kapolres, tim Resmob Polres Kepulauan Aru dipimpin IPDA Kaleb Rumtutuly, SH berhasil menangkap JLR, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri setelah melarikan diri di hutan Depnaker-Dobo selama tiga hari.

”Pelaku berinisial JLR alias S ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SMR 15 tahun,” kata Kapolres, Bactiar Rivai saat konferensi Pers di Mapolres Aru, Rabu, (30/11/2022), didampingi Kasat Reskrim, IPTU Andi Amrin, S.Sos.MH dan Kasi Humas, IPTU Fransisca Liantty Iwane.

Dijelaskan Kapolres Rivai, dilaporkan kejadiannya hari Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 21:53 WIT, korban sedang melaksanakan latihan perayaan Natal.

Dituturkan lanjutnya, kemudian korban ditelepon tersangka yang pada saat itu sedang berada dalam rumah, tepatnya dalam kamar. Setelah korban selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka.

“Setelah (korban-red) sampai di dalam rumah, tersangka melakukan persetubuhan. Setelah itu, kemudian JLR (tersangka) memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah CR (tante korban-red),” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pada hari Jumat, 25 November 2022 sekitar pukul 19:30 WIT tersangka JLR alias S kembali menelpon anaknya (korban) untuk mengikuti tersangka di rumah. Namun SMR (korban) menolaknya dan merasa ketakutan. Akhirnya, korban melarikan diri ke rumah ibunya inisial MS.

“Pada saat korban melarikan diri, tersangka kemudian mencari korban di rumah tantenya. Namun tersangka tidak menemukan korban, dan kemudian tersangka membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” imbuh Rivai.

Atas peristiwa dimaksud, pada hari Sabtu, 26 November 2022, korban kemudian menceritakan tentang apa yang telah dialami korban. Peristiwanya, yakni korban disetubuhi oleh ayah kandung berinisial JLR alias S (tersangka).

Kapolres menambahkan, selain itu korban juga bercerita bahwa perbuatan bejat ayahnya sudah dilakukan berulang-ulang semenjak tahun 2021 lalu.
“Pada saat itu korban si anak (SMR) masih duduk di bangku SMP Kelas III (Kelas IX).

Peristiwa persetubuhan tersebut juga pernah diketahui oleh orang tua korban (ibu), dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun perbuatan bejat pelaku masih tetap dilakukan, dan diketahui saat ini,” terangnya.
Dia menambahkan, modus operandi yakni bujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual.

”Untuk kasus tersebut, motif tersangka adalah memenuhi nafsu birahi semata. Pasal yang disangkakan yakni, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) juncto pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” jelasnya sembari menambahkan, ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara.(HS-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles