SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Seorang pria berinisial AK (20) asal Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KK) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar.

Dia diamankan lantaran diduga melakulan tindakan pidana persetubuhan anak berinisial AR (17), hingga membuat korban hamil.

Peristiwan itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahum 2023. Dengan bujuk rayu dan janji manis, AK berhasil menyetubuhi korban hingga berulang kali, dengan rentang waktu Februari hingga September 2024.

Hubungan dua sejoli ini sempat behakhir, hingga AK diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain dan telah memiliki anak dari hibungan tersebut. Namun pelaku AK berselisih dengan kelasih barunya pada pertengahan 2025. Setelah itu, pelaku kembali mendekati korban dan melakukan perbuatan serupa hingga korban hamil, dan mengungkapkannya ke orang tuanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penyelidikan lanjut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanimbar langsung menetapkan AK sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan sejak 10 November kemarin.

Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani dalam keterangan pers yang diterima SPEKTRUMONLINE.COM pada Rabu kemarin menyampaikan, pihaknya sangat komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Menurutnya, perkara asusila terhadap anak di KKT masih terus terjadi, bahkan kian meningkat. Pihaknya pun terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penegakkan hukum untuk meminimalisirnya.

“Tapi kami juga perlu dukungan dari semua pihak, terutama orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak,”ujar Ayani.

Dia mengingatkan, kekerasan terhadap anal sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan juga dari keluarga sendiri. Untuk itu, Kapolres mengajak semua pihak, baik tokoh agama dan juga tokoh masyarakat untuk berperan aktif memberikam edukasi moral.

“Korban kejahatan asusila yang melibatkan anak umumnya mengalami trauma psikokologis berat. Kalau tanpa pendampingan tepat, korban bisa hilang percaya diri, bahkan juga masa depannya. Ini tanggungjawab kita bersama,”ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanimbar, Bripka Wahab menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan. Setiap tahapan itu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban.

“Saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah, dengan untuk memastikan pemulihan mental dan emosional korban,”jelasnya.

Kata Brika Wahab, pelaku AK dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, agartidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak.

“Pencegahan itu jauh lebih penting daripada penegakkan hukum pasca kejadian,”tandasnya. (RED)