26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Surati Wagub, Sarankan Pakai Hak Jawab

Laporan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku, Barnabas N Orno ditanggapi pihak Polda Maluku melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Mereka menyurati Barnabas Orno untuk mengajukan hak jawab, hak koreksi, seputar pemberitaan spektrumonline.com terhadap dirinya.

AMBON, SPEKTRUM – Berdasarkan siaran pers Humas Polda Maluku ke kepada redaksi Spektrum Senin (29/06/2020) menyarankan, Wagub Maluku Barnabas Orno untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi tentang pemberitaan spektrumonline.com tertanggal 18 Juni 2020. Selain hak jawab dan hak koreksi, Polda Maluku juga menyarankan Barnabas Orno untuk mengadukan permasalahan dimaksud ke Dewan Pers RI di Jakarta.

Diketahui, Wakil Gubernur Maluku melaporkan media online Spektrum ke Polda Maluku tanpa melalui tahapan hak jawab, serta kewajiban utama dalam UU tentang Pers. Laporan Wagub itu tertuang dalam Nomor Pol: LP B/168/VI/2020/MALUKU/SPKT tanggal 23 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat dalam rilisnya diterima Spektrum mengakui, pada 23 Juni 2020 sekira pukul 10:40 WIT, Barnabas Orno didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku di Ambon, untuk melaporkan suatu peristiwa tindak pidana yang berhubungan dengan pemberitaan yang dimuat dalam Berita Harian Spektrum tertanggal 19 Juni 2020 dengan Judul “Wagub Dibalik Demo HMI-GMKI?”.

Kehadiran Wagub saat itu, diterima oleh petugas SPKT dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat dan salah satu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, AKP Helda Misje Siwabessy.

Pada saat itu, AKP Helda Misje Siwabessy selaku Penyidik telah menyarankan, agar pelapor (Orno) melakukan Hak jawab terlebih dahulu, sesuai dengan pentahapan dalam Undang-Undang Pers, sambil Penyidik dan Bid.Humas Polda Maluku melakukan kajian labih lanjut terhadap permasalahan tersebut, namun Orno tetap berkeinginan supaya permasalahan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah permasalahan tersebut dikaji lebih lanjut oleh Penyidik dari Ditreskrimum Polda Maluku, maka pada tanggal 26 Juni 2020, pihak Direktur Ditreskrimum memberikan tanggapan kepada Wakil Gubernur Maluku melalui Surat dengan Nomor: B/738/VI/RES.1.14/2020/Ditreskrimum, perihal Pemberitahuan, dengan penjelasan yang berkaitan dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 4 ayat (2) nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” jelas Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Maka itu, lanjut mantan Kapolres Maluku Tenggara ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menyarankan kepada pihak pelapor agar mengambil langkah secara berjenjang yaitu dengan melakukan, mengajukan hak jawab, hak koreksi terhadap pemberitaan pada media online spektrum tertanggal 18 Juni 2020, dan mengadukan permasalahannya kepada Dewan Pers.

“Apabila solusi penyelesaian yang telah disarankan tidak diterima oleh pelapor dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka bagi pihak pelapor dipersilahkan untuk mengisi formulir pernyataan secara tertulis di atas kertas bermeterai,” tandas Kabid Humas Polda Maluku. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles