AMBON, SPEKTRUM – Dalam proses penyilidikan dan penyidikan kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar aset para tersangka. Tetutama tersangka utama, Faradiba Yusuf.

Beberapa waktu lalu, tim Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menggagalkan proses penjualan salah satu aset Faradiba berupa satu unit Apartemen yang ada di Makassar.

“Untung kita cepat, karena ternyata, 1 unit apartemen milik tersangka itu dalam proses untuk dijual,”ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, dalam rilis akhir tahun, yang berlangsung di Rupatama Polda Maluku, pekan lalu.

Kapolda mengakui, pihaknya telah menyita sejumlah aset tersangka pembobol dana Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf.

Sejumlah aset Faradiba yang disita adalah 10 unit rumah mewah, muai di Kota Ambon dan Makassar, delapan unit mobil mewah, satu cincin permata, dua bidang tanah dengan seluas 4.000 hektare, dan satu apartemen di Makassar yang hendak dijual sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Pula satu unit bangunan tiga lantai sebagai tempat usaha burung walet, dan dua bangunan tempat usaha peternakan serta pemotongan ayam yang ada di Bone (Sulawesi), dan uang tunai sebesar Rp. 2,72 miliar.

“Sejauh ini baru ditetapkan enam orang tersangka, yakni Faradiba Yusuf, Soraya Pellu yang merupakan orang luar BNI 46, Christian, Marice Makatita, YM, serta Cello. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp58,9 miliar,” ungkap Kapolda.

Dalam kasus ini, sesuai pengakuan Dirditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan, akan disampaikan tersangka baru dalam kasus ini. Namun tidak dijelaskan detail kapan.

Kapolda juga mengungkapkan, aksi Faradiba sudah berjalan sejak 2016, dan itu baru terungkap pasca proses penyilidikan dan penyidikan kasus pembobolan dana nasabah tersebut.

“Nanti ada kasus baru lagi yang berkaitan dengan tersangka Faradibah,”ungkap Kapolda.

Sebelumnya tim penyidik telah menggagendakan pemeriksaan terhadap Direksi Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat. Ini menindaklanjuti petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tim Korwas Bareskrim Mabes Polri memberikan petunjuk untuk pemeriksaan Direksi BNI Pusat, karena mereka mengawal serta mengikuti gelar perkara pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Informasi yang dihimpun Spektrum, sebelumnya ada pertemuan dilakukan Direksi Pusat dari Makassar bersama para nasabah di Hotel Santika Ambon, pertengah November 2019 lalu.

Sementara itu, pengembangan kasus ini, Ditreskrimsus Poda Maluku menyasar pihak Direksi BNI Pusat.
Sebelumnya Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa mengatakan, penanganan kasus ini penyidik harus berhati hati.

Dijelaskan, penyidik masih terus bekerja tanpa istirahat untuk pengembangan kasus tersebut. “BNI masih proses, tidak ada hambatan. Tersangka jangan dipaksa paksa juga, kalau tidak bersalah, kita yang salah nanti,”ujarnya.

Kapolda mengemukakan, ada indikasi penambahan tersangka baru menyusul enam tersangka lainnya.

“Berkaitan dengan indikasi lebih dari enam tersangka, bisa saja. Tapi, alat bukti itu yang paling utama kita buktikan. Secepatnya itu tergantung penyidik. Ini tidak boleh istirahat harus secepatnya dituntaskan,” tegasnya.

Kapolda mengakui, skandal tipikor dan tindak pencucian uang ini, juga dikawal ketat oleh Bareskrimsus Mabes Polri. Sebelumnya selama empat hari mereka ikut gelar perkara bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, di Ambon.

“Mereka (Bareskrim Mabes Polri) sudah kasih petunjuk harus tambah ini dan harus diperluas lagi, bila perlu sampai ke tingkat Pusat (BNI Pusat), mereka mengatakan demikian,”terang Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Royke Lumowa.

Pemeriksaan Direksi BNI Pusat juga menjadi pintu masuk bagi penyidik Ditreskrimsus untuk menetapkan tersangka baru.

Kapolda secara tidak langsung membenarkan bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka itu. “Tidak menutup kemungkinan (adanya penambahan tersangka),” timpalnya.

Diakuinya, tim Bareskrim dari Korwas telah membantu, memberikan asistensi, pendalaman bagi penyidik Polda Maluku dalam penanganan kasus BNI 46 Ambon.

Tim Bareskrim juga mengakui, untuk ukuran Indonesia, kasus BNI Ambon termasuk kasus rumit dan sulit. Selain itu, tingkat kesulitan juga karena dalam kasus ini pasti membutuhkan alat bukti dan pembuktian lengkap, konkrit, dan butuh waktu yang cukup lama. Disitulah tingkat kesulitannya.

Diketahui, dugaan penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon sementara ini enam orang telah dietapkan menjadi tersangka. Adalah Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu adalah Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf. (S-01/S-16)