AMBON,SPEKTRUM-Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, kembali berhasil menangkap dua orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru. Mereka adalah LL (42), dan M (48).
LL dan M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan mineral. Keduanya kini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (30/11/2022), mengatakan, kedua PETI melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tersangka LL melakukan aktifitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut.
Dalam melaksanakan aktivitasnya, LL mengambil material logam emas dari stok file bekas pada PT. Prima Indo Persada (PIP). Material emas diambil atas seijin M. Material yang diangkut sebanyak 3500 karung.
“Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya saudara M juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Zulkifi kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/11/2022).
Kegiatan PETI yang dilakukan dua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 14.30 WIT.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah disita.
“Barang-barang yang disita yaitu bahan–bahan berbahaya berupa 1 bak rendaman yang berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10×15 meter di bekas perusahaan PT SSS. Tim menemukan Cianida (cn) kurang lebih 25 kg yang dikemas dalam karung warna hijau. 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch. 2 unit mesin pompa (alkon) merk matari dan tsurumi. 1 unit mesin jiandong. 1 unit mesin kato, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dari hasil temuan, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Keterangan kedua tersangka juga mengakui mereka telah melakukan aktifitas atau usaha pertambangan emas tanpa izin. Usaha terlarang yang dilakukan keduanya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Maluku, dan ahli menyatakan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 158 juncto pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ungkapnya.
Zulkifi mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan.
“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama – sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI.
“Komitmen Polda Maluku sebagaimana yang diperintahkan Kapolda Maluku terkait dengan Gunung Botak itu tidak boleh lagi ada aktivitas apapun di sana,” ungkap Rum.
Kapolda, kata Rum, juga telah memerintahkan Kapolres Pulau Buru maupun dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk setiap saat melakukan pengawasan dan penyelidikan.
“Apabila ditemukan ada upaya yang dilakukan untuk penambangan tanpa izin lagi sudah barang tentu kami akan melakukan penangkapan. Salah satunya yang saat ini kami gelar. Selain ini sudah banyak yang kami tangkap sebelumnya lagi baik dari Polres, Polsek, maupun Krimsus,” katanya.
Menurut Kapolda, tambah juru bicara Polda Maluku ini, pertambangan emas illegal sangat berbahaya terhadap pencemaran lingkungan.
“Bapak Kapolda sangat merasa khawatir dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dari aktivitas PETI. Penggunaan bahan kimia akan merusak lingkungan dan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di sana,” katanya.
Olehnya itu, Rum mengaku Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para PETI yang masih melakukan aktivitas ilegal.
“Bukan saja kepada PETI, Kapolda juga memerintahkan untuk memberi hukuman yang berat kepada penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena perbuatan mereka sudah merusak lingkungan dan kesehatan,” katanya. (MG-16)