AMBON,SPEKTRUM-Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, hingga kini belum menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berdalih, penyidikan masih berjalan.

“Untuk Jalan Danar Tetoat masih lanjut Pemeriksaan Saksi Ahli. Tersangka belum,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Manulla melalui Kasi Penmas, AKP. Imelda Haurissa, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan fisik proyek jalan tersebut. Proyek itu bernilai Rp7,2 miliar.
“Minggu lalu, tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya, Senin (17/3/2025).
Menyinggung soal siapa yang terlibat dalam kasus ini, Kombes Piter menegaskan, proses masih dalam tahap penyidikan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana (penentuan tersangka),” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK. Jika hasil audit nantinya menunjukkan adanya potensi kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) terpenuhi, dan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.
Soal keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku, Ismail Usemahu yang disebut bakal jadi tersangka kasus tersebut, Kombes Piter menyatakan, hal tersebut akan diputuskan dalam gelar perkara.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya.

(Edwin Mehlidan)